Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta polisi menelusuri riwayat ancaman, kontrol, dan kekerasan sebelum kejadian terkait kasus pembunuhan berencana terhadap perempuan berinisial DH (30) dan anaknya AGF (4) di Madiun, Jawa Timur.

"Kami mendorong kepolisian menelusuri riwayat ancaman, kontrol, dan kekerasan sebelum kejadian, termasuk perlakuan ekstrem dan sadistik terhadap jenazah korban. Jangan berhenti pada alasan cemburu atau emosi," kata Anggota Komnas Perempuan Yuni Asriyanti saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Pihaknya pun mengingatkan bahwa penyebutan motif cemburu atau emosi berisiko menormalkan kekerasan terhadap korban.

"Penyebutan motif cemburu atau emosi berisiko menormalkan kekerasan dan menggeser tanggung jawab kepada korban," kata Yuni Asriyanti.

Komnas Perempuan menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.

"Komnas Perempuan menilai kasus ini kuat terindikasi sebagai femisida," katanya.

Baca juga: Anggota DPR minta pelaku pembunuhan ibu dan anak dihukum berat

Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender, terutama kontrol dan relasi kuasa yang timpang. Dalam kasus ini, pelaku adalah pasangan korban, orang yang semestinya menjadi sumber rasa aman.

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan DBM (40) sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak di Kota Madiun, Jawa Timur.

Tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat ancaman pidana mati.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.

Kedua korban diduga dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun.

Selain membunuh kedua korban, tersangka juga melakukan upaya untuk menghilangkan jejak dengan cara yang sadis.

Rangkaian perbuatan sadis tersebut berlangsung sekitar dua hari.

Penyelidikan kasus pembunuhan itu bermula dari laporan kehilangan korban berinisial DH dan anaknya AGF pada 5 Oktober 2026.

Baca juga: Polisi selidiki sisa abu-tulang dari tungku kasus pembunuhan di Madiun

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Anita Permata Dewi

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira