Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemulihan psikologis bagi santriwati, ustazah, dan balita yang diduga mengalami trauma akibat penggeledahan aparat di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi perhatian dalam setiap proses penegakan hukum, termasuk ketika aparat melakukan penggeledahan di lingkungan pendidikan dan keagamaan.
Berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas HAM, penggeledahan dilakukan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.20 WIB.
Surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026 menyebutkan puluhan aparat bersenjata laras panjang mendobrak pintu pondok ketika 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah sedang tidur. Aparat juga diduga melakukan intimidasi, menodongkan senjata, serta menarik santriwati yang belum mengenakan jilbab.
Sebanyak 15 penghuni pondok, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban dan Polres Sukoharjo tanpa didampingi wali maupun kuasa hukum. Seluruhnya dipulangkan setelah pemeriksaan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara pidana yang disangkakan.
Peristiwa tersebut dilaporkan menimbulkan trauma bagi santriwati, mengganggu kegiatan belajar-mengajar, serta menyisakan persoalan pengembalian barang-barang yang disita.
Menurut Anis, status administratif pesantren, bahkan jika belum mengantongi izin resmi sekalipun, tidak dapat dijadikan pembenaran atas prosedur penggeledahan tersebut.
"Aparat tetap wajib tunduk pada KUHAP dan ketentuan perlindungan anak," ujar Anis.
Komnas HAM mengingatkan anak yang berhadapan dengan proses pemeriksaan wajib memperoleh perlindungan khusus, termasuk pendampingan orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, dan advokat sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penggeledahan di pondok putri pada dini hari tanpa kehadiran polisi wanita (Polwan) juga menjadi perhatian karena menyangkut hak privasi, rasa aman, dan martabat santriwati. Penggunaan kekuatan oleh aparat, menurut Komnas HAM, harus memenuhi prinsip proporsionalitas dan kebutuhan yang sah.
Untuk mencegah kejadian serupa, Komnas HAM meminta Kapolda Jawa Tengah mengevaluasi standar operasional prosedur penggeledahan di pesantren putri. Evaluasi tersebut mencakup pelibatan Polwan dan tokoh agama, serta menghindari penggeledahan pada pukul 22.00–06.00 WIB kecuali terdapat ancaman nyata terhadap nyawa.
Komnas HAM juga meminta pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak sejak awal proses serta pemulihan psikologis atau trauma healing bagi 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita. Upaya tersebut diharapkan dilakukan melalui kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Selain pemulihan korban, Komnas HAM meminta Kapolda Jawa Tengah segera mengembalikan barang pribadi yang tidak berkaitan dengan perkara dan membuka garis polisi agar kegiatan belajar-mengajar dapat kembali normal.
Komnas HAM akan meminta keterangan dari pihak kepolisian, yayasan, santriwati, serta Kepala UPTD PPA Sukoharjo untuk menindaklanjuti informasi awal tersebut.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengembangkan kasus pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.
Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan di Kota Semarang, Jumat (30/10), menyatakan bahwa pihak kepolisian melakukan pencarian terhadap satu tersangka berinisial I.
Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya polisi menangkap satu orang tersangka lainnya berinisial ST yang merupakan mantan narapidana (napiter) terorisme pada 19 Oktober.
Pencarian tersebut dilakukan dengan menggeledah dua pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian oleh tersangka. Meskipun tersangka tidak ditemukan saat penggeledahan di dua lokasi pada 27 Oktober tersebut, pihak kepolisian mendapati bahwa kedua ponpes itu tidak memiliki izin dari Kementerian Agama serta mendapati benda tajam.
Baca juga: Pemerintah dampingi anak-anak terdampak penggeledahan pondok pesantren
Baca juga: Gus Kikin imbau masyarakat Sukoharjo tak terpancing provokasi
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Devi Nindy Sari Ramadhan
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira