ANTARA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan pengguna media sosial dapat mengajukan banding kepada platform digital jika merasa kontennya mengalami pembatasan atau shadow banning. Mekanisme pengaduan dan banding tersebut dikelola oleh masing-masing platform, sesuai dengan sistem moderasi dan rekomendasi yang mereka terapkan. Komdigi mendorong platform digital meningkatkan transparansi serta menyediakan kanal banding yang mudah diakses pengguna.
(Nico Anggriawan/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Rizky Bagus Dhermawan

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira