Jakarta (ANTARA) - Pengendara yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini memiliki pilihan untuk membayar uang titipan denda secara digital melalui LantasPay.

Layanan tersebut terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas Polri sehingga masyarakat dapat mengakses informasi pelanggaran, melakukan konfirmasi, hingga memantau proses penyelesaian perkara.

Sistem pembayaran digital ini diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada 25 September 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71. Kehadirannya menjadi bagian dari pengembangan layanan penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi.

Meski demikian, perlu dipahami bahwa pembayaran melalui LantasPay merupakan pembayaran uang titipan, bukan penetapan akhir denda tilang. Besaran denda dan biaya perkara tetap mengikuti putusan pengadilan. Jika uang titipan lebih besar daripada jumlah yang diputuskan, selisihnya dapat diproses untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Lantas, bagaimana cara membayar tilang elektronik secara online lewat LantasPay? Berikut tahapan yang perlu diketahui.

Cara bayar tilang elektronik lewat LantasPay

LantasPay merupakan fitur pembayaran yang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas, bukan aplikasi pembayaran tilang terpisah. Sebelum melakukan pembayaran, pastikan informasi pelanggaran yang diterima sesuai dengan data kendaraan dan kejadian.

Baca juga: Awas! 10 pelanggaran ini bisa terekam kamera ETLE dan berujung tilang

Berikut tahapan umumnya berdasarkan mekanisme yang diumumkan Korlantas Polri.

1. Buka aplikasi Digital Korlantas

Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran melalui aplikasi resmi.

2. Periksa notifikasi tilang elektronik

Pengguna yang memiliki catatan pelanggaran ETLE dapat menerima pemberitahuan melalui layanan tersebut. Buka informasi pelanggaran untuk melihat detail yang tersedia.

3. Periksa data pelanggaran

Pastikan nomor kendaraan, waktu, lokasi, serta informasi pelanggaran sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jangan langsung membayar apabila terdapat data yang tidak cocok.

4. Lakukan konfirmasi atau sanggah jika diperlukan

Apabila kendaraan sudah dijual, digunakan orang lain, atau pengguna merasa tidak melakukan pelanggaran, sampaikan klarifikasi melalui mekanisme resmi dengan menyertakan dokumen pendukung.

5. Isi saldo LantasPay

Jika data pelanggaran telah sesuai dan pengguna melanjutkan penyelesaian, lakukan pengisian saldo sesuai petunjuk yang tersedia dalam aplikasi.

6. Bayar uang titipan denda

Gunakan saldo LantasPay untuk menyelesaikan pembayaran uang titipan sesuai nominal dan instruksi yang ditampilkan pada aplikasi. Periksa kembali informasi transaksi sebelum mengonfirmasi pembayaran.

7. Simpan bukti transaksi

Pastikan pembayaran tercatat dalam aplikasi. Simpan bukti pembayaran untuk keperluan administrasi apabila dibutuhkan.

8. Pantau perkembangan perkara

Pengguna dapat mengikuti informasi mengenai proses penyelesaian tilang, termasuk hasil putusan pengadilan dan pengembalian kelebihan uang titipan jika ada.

Urutan tersebut menggambarkan alur layanan yang diumumkan Korlantas. Tampilan menu dan tahapan teknis dalam aplikasi dapat berubah mengikuti pembaruan sistem.

Baca juga: Cara bayar denda Tilang Elektronik (ETLE) agar terhindar dari sanksi

Apakah uang yang dibayarkan merupakan denda akhir?

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah perbedaan antara uang titipan dan denda akhir tilang.

Pembayaran melalui LantasPay merupakan uang titipan yang digunakan dalam proses penyelesaian perkara. Nominalnya dapat mengacu pada besaran denda maksimal sesuai jenis pelanggaran.

Setelah perkara diputus pengadilan, jumlah denda dan biaya perkara akan ditetapkan berdasarkan putusan tersebut. Apabila jumlahnya lebih rendah daripada uang titipan yang telah dibayarkan, kelebihan dana dapat dikembalikan melalui mekanisme yang tersedia.

Karena itu, pengguna sebaiknya tetap memantau status perkara setelah melakukan pembayaran. Jangan menganggap transaksi uang titipan sebagai tanda bahwa seluruh proses hukum telah selesai.

Baca juga: Kakorlantas: ETLE sarana untuk membangun budaya tertib lalu lintas

Cara mengecek informasi tilang elektronik

Selain melalui aplikasi Digital Korlantas, masyarakat dapat memeriksa informasi pelanggaran melalui portal resmi ETLE Korlantas Polri.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka situs resmi ETLE Korlantas Polri.
2. Masukkan nomor blangko atau nomor register tilang pada kolom pencarian.
3. Periksa informasi perkara yang ditampilkan, termasuk data pelanggaran dan statusnya.
4. Ikuti petunjuk penyelesaian yang tersedia sesuai status perkara.

Portal tersebut menyediakan informasi perkara, pembayaran tilang, dan jadwal sidang. Sementara itu, untuk perkara yang telah diputus pengadilan, masyarakat dapat memeriksa besaran denda melalui portal resmi E-Tilang Kejaksaan RI.

Waspadai penipuan berkedok tilang elektronik

Kemudahan pembayaran secara digital juga perlu diikuti kewaspadaan terhadap penipuan. Pengendara sebaiknya tidak langsung mengeklik tautan yang dikirim melalui SMS atau WhatsApp dari nomor tidak dikenal.

Pastikan pemberitahuan pelanggaran diperiksa melalui aplikasi dan situs resmi yang menggunakan domain pemerintah. Jangan mengunduh file APK dari pesan mencurigakan atau memberikan informasi pribadi, kode OTP, maupun data perbankan kepada pihak yang tidak dikenal.

Korlantas juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembayaran melalui rekening pribadi atau pihak yang tidak tercantum dalam informasi resmi layanan.

Pembayaran tilang elektronik melalui LantasPay memberikan alternatif penyelesaian perkara secara digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pengguna dapat memeriksa informasi pelanggaran, melakukan konfirmasi atau sanggah, membayar uang titipan, hingga memantau perkembangan perkara.

Namun, pembayaran tersebut bukan penetapan akhir denda karena jumlah yang harus dibayarkan tetap mengikuti putusan pengadilan. Oleh sebab itu, pastikan seluruh informasi pelanggaran benar dan gunakan kanal resmi agar proses pembayaran berlangsung aman.

Baca juga: Korlantas terapkan "face recognition" pada ETLE

Baca juga: Korlantas integrasikan ETLE dari tilang hingga pembayaran denda

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · M. Hilal Eka Saputra Harahap

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira