Penetapannya harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, serta kondisi ketenagakerjaan dan kemampuan dunia usaha di masing-masing wilayah

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan penetapan upah minimum tahun 2027 harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi hingga pertumbuhan ekonomi.

“Penetapannya harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, serta kondisi ketenagakerjaan dan kemampuan dunia usaha di masing-masing wilayah,” kata Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dhatun Kuswandari melalui keterangan tertulis kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, Dhatun mengatakan bahwa besaran kenaikan upah minimum yang ideal tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan satu angka yang berlaku seragam untuk seluruh daerah.

“Bagi pemerintah, yang terpenting adalah memastikan bahwa kenaikan upah dapat menjaga daya beli pekerja/buruh, meningkatkan kesejahteraan, dan tetap mempertimbangkan produktivitas serta keberlangsungan usaha,” ujar Dhatun.

“Besaran akhirnya perlu ditentukan berdasarkan formula yang berlaku dan data resmi masing-masing daerah,” katanya lagi.

Baca juga: Kemnaker siap gelar InaSkills, jaring talenta keterampilan nasional

Baca juga: Kemnaker dorong penyediaan AED sebagai fasilitas P3K di tempat kerja

Adapun sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan upah minimum regional (UMR) tahun 2027 dapat naik 7,5 hingga 9,5 persen, dengan mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan masing-masing daerah.

Menurut KSPI, angka tersebut sudah sesuai perhitungan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025, yang menyatakan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Dhatun mengatakan, Kemnaker menghormati aspirasi yang disampaikan oleh serikat pekerja/buruh terkait usulan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.

Ia menilai, aspirasi tersebut merupakan bagian penting dari dialog sosial.

“Pemerintah memahami bahwa kenaikan upah diperlukan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Terkait penetapan upah minimum, gubernur perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerahnya,” kata Dhatun.

“Besaran kenaikan UMP (upah minimum provinsi) 2027 nantinya harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mekanisme penetapan yang berlaku,” ujarnya menambahkan.

Baca juga: Kemnaker latih pekerja terdampak PHK agar siap kerja atau berwirausaha

Baca juga: Menaker: Magang Nasional kembangkan skill yang dibutuhkan industri

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Arnidhya Nur Zhafira

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira