Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan regulasi dalam bentuk Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk pembentukan Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) saat ini telah masuk tahap final.
Kondisi ini menjadi sinyal bahwa badan independen yang akan khusus mengawasi pelindungan data pribadi masyarakat Indonesia selangkah makin dekat.
"Rancangan Perpres untuk pembentukan lembaga PDP telah pada tahap final dan saat ini sudah diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara," kata Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Muchtarul Huda dalam keterangannya kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kemkomdigi targetkan pembentukan Badan PDP rampung tahun ini
Tidak hanya mengawal proses pembuatan Rancangan Perpres Badan PDP, Kemkomdigi menurut Muchtarul juga telah menyiapkan satuan tugas khusus untuk memastikan proses pengawasan terhadap insiden-insiden yang melibatkan data pribadi masyarakat di masa transisi dapat berjalan optimal.
Masa transisi yang dimaksud ialah perpindahan tugas yang selama ini dijalankan oleh Kemkomdigi beralih ke badan pengawas PDP yang independen tersebut.
"Kementerian Komdigi juga sudah menyiapkan satuan tugas khusus untuk memastikan proses transisi berjalan lancar," kata Muchtarul.
Baca juga: Badan PDP dinilai penting guna cegah risiko aplikasi jual beli foto
Hal ini sejalan dengan target Kemkomdigi di awal 2026 yang menyampaikan bahwa pembentukan Badan PDP bisa rampung di tahun ini.
Pada Rabu (4/2), dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menjelaskan bahwa rancangan Perpres tentang Badan PDP sudah disiapkan.
Alexander menjelaskan, penyusunan Rancangan Perpres Badan PDP dimulai sejak akhir 2022 hingga 2024. Selanjutnya, rancangan tersebut disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) selaku kementerian pemrakarsa untuk diajukan izin prakarsa kepada presiden di tahun 2025.
Baca juga: Pengamat nilai pemerintah perlu membentuk Badan PDP
Setelah mendapat izin prakarsa dari presiden pada 4 Maret 2025, rancangan Perpres tersebut dibahas dalam Panitia Antar Kementerian (PAK) yang dipimpin Kemenpan RB dari Maret hingga September 2025.
Kemudian pada Oktober 2025 dilakukan tahap harmonisasi di Kementerian Hukum yang masih berlangsung hingga Februari 2026.
"Pada tahun 2026 pembahasan akan dilanjutkan di tingkat harmonisasi dan ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun ini hingga ditetapkan oleh Bapak Presiden (Prabowo Subianto)," ujar Alexander.
Baca juga: Kemkomdigi jelaskan progres aturan turunan UU PDP
Sekretaris Jenderal Kemkomdigi Ismail menambahkan, sebagai anggota penyusunan Rancangan Perpres Badan PDP, Kemkomdigi konsisten menyuarakan prinsip dari UU PDP agar Badan PDP bersifat independen dan bertanggung jawab langsung ke presiden.
"Setelah itu lembaga disahkan, maka tentu harus ada orang dan hal-hal yang berkaitan dengan masalah administrasi perkantorannya, kantornya di mana, anggarannya seperti apa. Hal itu akan menjadi PR lanjutan, tapi pastinya sudah akan ditangani langsung oleh badan itu setelah disahkan oleh presiden," jelasnya.
Baca juga: Wamen Komdigi sebut tim kebut selesaikan harmonisasi perpres UU PDP
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Livia Kristianti
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira