Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindaklanjuti laporan mengenai akses ilegal terhadap data konsumen yang menggunakan layanan PT Fore Kopi Indonesia Tbk (Fore Coffee).

Kementerian melakukan pemeriksaan setelah menerima laporan dari perusahaan mengenai insiden pengaksesan data pelanggan secara ilegal.

"Apabila terbukti terdapat kelalaian atau pelanggaran terhadap kewajiban pelindungan data pribadi, dapat dikenakan tindakan dan/atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Muchtarul Huda dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA pada Rabu.

Fore Coffee dalam siaran persnya pada Rabu (28/10) menyampaikan bahwa sistem mereka telah diakses secara ilegal.

Menurut perusahaan, insiden tersebut disebabkan oleh salah satu platform yang digunakan perusahaan dalam mengelola data pelanggan.

Setelah mendapati akses ilegal terhadap data pelanggannya, Fore melakukan pemblokiran akses dan mengamankan sistem terkait dalam waktu 24 jam.

Perusahaan melakukan pengujian keamanan, menangani kerentanan yang ditemukan, dan memperbarui platform terkait.

Insiden tersebut berdampak pada sekitar 5,7 juta akun pelanggan. Data yang bisa terdampak mencakup nama, alamat email, nomor telepon, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat pelanggan yang terdaftar di aplikasi Fore serta hashed PIN dan riwayat pembelian mereka di aplikasi Fore.

Baca juga: Pemerintah finalisasi pembentukan otoritas pelindungan data pribadi

Penanganan data pelanggan Fore melibatkan penyelenggara sistem elektronik dan platform pengelola data pihak ketiga.

Muchtarul Huda mengatakan bahwa penetapan sanksi dan pihak yang dikenai sanksi berkenaan dengan insiden pengaksesan data pelanggan Fore secara ilegal akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.

"Pihak yang akan dikenai sanksi maupun jenis sanksi administratif yang akan diterapkan belum dapat ditentukan sebelum proses pemeriksaan selesai," katanya.​​​​​​​

Kemkomdigi mengawasi upaya pelindungan data pribadi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan peraturan pelaksanaannya.

Kementerian juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dalam menjalankan tugas pengawasan.

"Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya dilakukan sesuai kewenangan dan mekanisme pengawasan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pelindungan data pribadi dan penyelenggaraan sistem elektronik," kata Muchtarul.

Baca juga: Pemerintah edukasi pelaku UMKM mengenai pelindungan data

Baca juga: Pemerintah berupaya memastikan keamanan digitalisasi Perlinsos

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Livia Kristianti

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira