Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat upaya menjaga harga ayam hidup agar layak bagi peternak melalui pengendalian produksi, peningkatan penyerapan, serta pembenahan distribusi dan tata niaga perunggasan berkelanjutan.

"Kami terus mendorong harga ayam hidup di tingkat peternak naik bertahap di atas harga pokok produksi (HPP) dan menuju harga acuan pembelian (HAP) tingkat peternak sebesar Rp25.000 per kilogram," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda, dalam keterangannya yang terkonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Dia menyampaikan Kementan saat ini mengimbau harga minimal Rp22.000 per kilogram. Kementan mengakui harga di kandang di sejumlah daerah, terutama bagi peternak mandiri, masih tertekan dan belum sepenuhnya menutup biaya produksi.

Sejak Mei 2026, pemerintah dan pelaku usaha menyepakati harga minimal Rp19.500 per kilogram untuk bobot 1,8 kilogram atau lebih. Meski demikian, harga di kandang tercatat sekitar Rp12.000 sampai Rp14.000 per kilogram pada Juni dan Juli 2026.

Seluruh layanan rekomendasi usaha perunggasan ditunda sementara, produksi day old chick (DOC) dikendalikan, dan rumah potong hewan unggas (RPHU) diminta menyerap ayam peternak.

Memasuki Agustus-September 2026, harga di kandang relatif stabil di kisaran Rp22.000-Rp23.000 per kilogram. Namun, memasuki Oktober 2026, harga kembali terkoreksi ke Rp18.000-Rp20.000 per kilogram.

Pemerintah pun menahan pemberlakuan seluruh layanan rekomendasi sampai harga ayam kembali stabil, minimal Rp22.000 per kilogram.

Pada awal November, pantauan asosiasi peternak menunjukkan harga kembali naik ke kisaran Rp21.000 sampai Rp22.500 per kilogram, masih mendekati biaya produksi.

Agung menjelaskan Kementan menjalankan berbagai instrumen stabilisasi secara terpadu.

"Pengendalian produksi sudah dilakukan, namun di sisi lain penyerapan produksi peternak juga harus diperkuat agar harga di tingkat peternak dapat segera membaik dan usaha peternakan tetap berkelanjutan," tuturnya.

Di hulu, Kementan menata pasokan DOC agar selaras dengan kebutuhan pasar. Di hilir, penyerapan ayam hidup oleh RPHU didorong lewat koordinasi dengan Asosiasi Rumah Potong Hewan Unggas Indonesia (Arphuin), disertai perluasan pemasaran karkas dan produk olahan.

Pengawasan diperketat untuk semua pelaku. Kementan menjatuhkan sanksi kepada satu perusahaan terintegrasi pada 2025 dan, pada Juli 2026, memperingatkan bahwa pelaku yang memainkan harga dapat dipidanakan.

Pemerintah juga menelusuri anomali harga antara kandang dan konsumen dengan dukungan Kapolri dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan. Di sisi struktural, Program Hilirisasi Ayam Terintegrasi dikembangkan di enam provinsi untuk memperkuat peran peternak rakyat, termasuk dalam pasokan DOC.

Percepatan penyaluran jagung program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan upaya penyediaan bungkil kedelai melalui badan usaha milik negara (BUMN) diarahkan untuk menekan biaya pakan yang ikut membebani HPP peternak.

Kementan menegaskan stabilisasi harga perunggasan membutuhkan pendekatan menyeluruh dan berkelanjutan: pengendalian produksi berjalan seiring dengan penguatan permintaan, kapasitas penyerapan, efisiensi biaya, serta pembenahan distribusi dan tata niaga.

Dengan sinergi Kementan, perusahaan perunggasan, asosiasi, serta pelaku pemotongan dan distribusi, pemerintah berupaya memberi kepastian dan kelayakan usaha bagi peternak sekaligus menjaga ketersediaan protein hewani dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman menegaskan pentingnya pembenahan tata niaga perunggasan untuk mengatasi kesenjangan harga di tingkat produsen dan konsumen.

"Tidak boleh permainkan konsumen dengan produsen. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kita harus bela rakyat kita, peternak dan konsumen," tegas Amran saat meninjau usaha pembibitan unggas di Gunungkidul, Yogyakarta (15/10/2026).

Baca juga: Kementan gandeng Satgas Pangan stabilkan harga ayam hidup peternak

Baca juga: Pemerintah intervensi jaring pengaman harga ayam ras pedaging hidup

Baca juga: Kementan tindak perusahaan jual ayam hidup di bawah Rp18.000/kg

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Muhammad Harianto

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira