Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyatakan telah mengusulkan pemberhentian Hamka Hendra Noer dari jabatan Staf Ahli Bidang Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi sejak 13 Agustus 2026, menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Gorontalo.
Sekretaris Kemenpora Suyadi Pawiro mengatakan usulan pemberhentian tersebut telah disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir kepada Presiden RI sebagai tindak lanjut atas proses hukum yang menjerat mantan Penjabat Gubernur Gorontalo itu.
“Sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus lalu, Kemenpora telah menindaklanjutinya melalui mekanisme administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Pada 13 Agustus 2026, Menpora Erick Thohir telah mengajukan permohonan pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan Staf Ahli kepada Presiden,” kata Suyadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Suyadi menegaskan Hamka tidak lagi menjabat sebagai staf ahli Kemenpora. Selain mengusulkan pemberhentian dari jabatan tersebut, kementerian juga mengajukan pemberhentian sementara Hamka sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, langkah administratif tersebut ditempuh untuk menjaga integritas lembaga sekaligus memastikan penyelenggaraan organisasi dan pelayanan publik tetap berjalan secara profesional.
“Kami ingin menegaskan bahwa setiap persoalan hukum yang melibatkan aparatur harus disikapi secara serius dan bertanggung jawab. Kepentingan organisasi, integritas birokrasi, dan kepercayaan publik harus senantiasa dijaga,” ujarnya.
Baca juga: Kejati Gorontalo tetapkan mantan Pj Gubernur Hamka jadi tersangka
Kemenpora juga menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi yang menjerat Hamka tidak berkaitan dengan kegiatan maupun pengelolaan anggaran kementerian.
Suyadi menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan Command Centre Video Wall di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo pada 2022, ketika Hamka menjabat sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.
Kemenpora, lanjut dia, menghormati proses hukum yang ditangani Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kemenpora menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Kami menyerahkan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” kata Suyadi.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo menahan Hamka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Command Centre Video Wall di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun 2022.
Kemenpora menyatakan telah mengambil langkah administratif sejak Hamka ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus 2026, sebelum proses hukum terhadap yang bersangkutan berlanjut ke tahap penahanan.
Baca juga: Kejati Gorontalo tahan mantan Pj gubernur terkait proyek video wall
Pewarta: Muhammad Ramdan
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Muhammad Ramdan
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira