Kepastian status kewarganegaraan merupakan aspek mendasar dalam memberikan perlindungan hukum dan menjamin pemenuhan hak-hak keperdataan seseorang

Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung memberikan pendampingan hukum terkait status kewarganegaraan ganda, guna memberikan pemahaman dan pendampingan kepada masyarakat yang menghadapi permasalahan administrasi kewarganegaraan.

"Kepastian status kewarganegaraan merupakan aspek mendasar dalam memberikan perlindungan hukum dan menjamin pemenuhan hak-hak keperdataan seseorang," kata Plt Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel, Kaswo di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan pendampingan hukum terkait penegasan status kewarganegaraan ganda diberikan langsung kepada pemohon yang merupakan warga yang berdomisili di Balun Ijuk Kabupaten Bangka yang memiliki latar belakang kewarganegaraan yang berkaitan dengan Indonesia dan Inggris sehingga memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai status kewarganegaraan yang melekat pada dirinya.

Baca juga: Menkum sebut draf RUU Kewarganegaraan rampung disusun pemerintah

Dalam pendampingan tersebut, pemohon menyampaikan bahwa selama ini dirinya belum memperoleh kejelasan mengenai status kewarganegaraannya, khususnya berkaitan dengan kemungkinan kepemilikan kewarganegaraan ganda. Kondisi inilah yang mendorong pemohon mencari informasi dan memperoleh pendampingan hukum guna memastikan status kewarganegaraannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Status kewarganegaraan memiliki kedudukan yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan identitas hukum, hak, dan kewajiban seseorang sebagai warga negara. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen memberikan pendampingan secara profesional agar setiap masyarakat yang menghadapi persoalan kewarganegaraan dapat memperoleh informasi yang benar, memahami prosedur yang berlaku, serta mendapatkan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Ia menekankan pentingnya ketelitian dalam melakukan pemeriksaan dokumen dan penelusuran riwayat kewarganegaraan, terutama terhadap kasus yang memiliki keterkaitan dengan kewarganegaraan negara lain.

Baca juga: Menkum: Usul pemberian warga negara ganda terbatas tak hanya untuk WNA

"Penanganan persoalan kewarganegaraan harus dilakukan secara cermat dan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami terus mendorong jajaran pelayanan AHU untuk memberikan pelayanan yang responsif, transparan, dan solutif, sekaligus memperkuat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum agar setiap permasalahan masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang tepat," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang AHU, M. Bangbang, menjelaskan bahwa konsultasi awal menjadi tahapan penting untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi pemohon sebelum dilakukan proses administrasi lebih lanjut.

"Melalui proses konsultasi dan pendampingan ini, pemohon memperoleh informasi mengenai dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan, ketentuan hukum yang relevan, serta tahapan yang dapat ditempuh untuk memperoleh kejelasan status kewarganegaraannya," katanya.

Baca juga: Gerindra: Kewarganegaraan ganda beri ruang diaspora berkontribusi

Pewarta: Aprionis
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Aprionis

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira