Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap dugaan pencucian kayu saat menemukan modus penggunaan dokumen palsu pada tujuh dari 23 kontainer asal Nabire, Papua Tengah yang diamankan dari Surabaya, Jawa Timur.

Dalam keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kemenhut, Aswin Bangun menjelaskan TNI Angkatan Laut bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara melakukan pengamanan terhadap 23 kontainer setelah sebelumnya memeriksa kegiatan pengolahan dan pengiriman kayu di Nabire.

"Temuan dokumen palsu pada tujuh kontainer menjadi pintu masuk untuk mendalami dugaan penyamaran asal-usul kayu. Kami masih menelusuri keterkaitan antara sumber bahan baku, proses pengolahan, dokumen pengangkutan, hingga pihak penerima dan penerima manfaat," ujar Aswin.

Baca juga: Kemenhut telusuri sumber gelondongan kayu terseret banjir di Sumatera

Dia mengungkap penggunaan dokumen palsu pada tujuh dari 23 kontainer kayu merbau asal Nabire, Papua Tengah memperkuat dugaan praktik pencucian kayu (timber laundering), yakni penyamaran asal-usul kayu melalui penyalahgunaan dokumen legalitas.

Pemeriksaan terhadap 16 kontainer lainnya masih berlangsung untuk memastikan asal-usul kayu dan keabsahan dokumen yang menyertainya.

Sementara itu, pemeriksaan di Nabire menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam kegiatan penatausahaan kayu. Lokasi pemuatan diduga berbeda dengan lokasi yang tercantum dalam Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO).

Petugas juga menemukan bahan baku kayu yang tidak dilengkapi dokumen legalitas, dugaan pengukuran yang tidak dilakukan oleh tenaga teknis berwenang, serta penggunaan tanda tangan hasil pindai pada dokumen pengangkutan.

Temuan tersebut menjadi dasar pendalaman kemungkinan adanya upaya memasukkan kayu yang asal-usulnya bermasalah ke dalam jalur perdagangan yang sah.

Penelusuran terhadap tujuan pengiriman menunjukkan pihak penerima untuk 13 kontainer telah teridentifikasi, sedangkan penerima 10 kontainer lainnya masih ditelusuri.

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan, menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana kehutanan yang ditemukan memiliki dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca juga: Kemenhut selidiki indikasi pencucian kayu pemegang PHAT di Sumut

Baca juga: Kemenhut gagalkan pengiriman 343 batang kayu dari TN Meru Betiri

Penanganan perkara selanjutnya diarahkan pada pemenuhan alat bukti dan pendalaman keterlibatan pihak-pihak yang diduga berperan dalam kegiatan pengolahan maupun pengangkutan kayu.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan serupa menyebut pemberantasan kejahatan kehutanan tidak hanya bertujuan melindungi sumber daya hutan, tetapi juga menjaga kepentingan ekonomi nasional, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat kebijakan pengelolaan hutan.

"Pencucian kayu bukan sekadar persoalan pemalsuan dokumen, tetapi upaya memasukkan hasil kejahatan kehutanan ke dalam perdagangan yang sah. Praktik ini mengancam kelestarian hutan, berpotensi mengurangi penerimaan negara, mencederai persaingan usaha yang adil, dan mengganggu iklim investasi yang sehat," ujar Dwi Januanto.

Dia memastikan Kemenhut menempatkan perlindungan hutan Papua sebagai bagian dari komitmen nasional menjaga kekayaan alam Indonesia. Hutan bukan sekadar sumber bahan baku industri, tetapi juga ruang hidup masyarakat, rumah bagi keanekaragaman hayati, serta penyangga keseimbangan lingkungan.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Prisca Triferna Violleta

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira