Penyidik sedang membangun konstruksi hukum untuk menelusuri rangkaian kegiatan, mulai dari pihak yang mengatur pengeluaran kayu dari kawasan hutan, tujuan peredarannya, hingga siapa yang diduga mengendalikan...

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menetapkan tersangka kasus dugaan peredaran kayu jati ilegal di kawasan hutan Perum Perhutani KPH Tuban, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dan menelusuri dugaan jaringan dibaliknya.

Dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kemenhut Aswin Bangun mengatakan sudah menetapkan M sebagai tersangka, karena diduga berperan sebagai penanggung jawab kegiatan di lapangan.

"Penetapan tersangka dalam perkara ini merupakan langkah awal dalam pengungkapan perkara ini. Penyidik sedang membangun konstruksi hukum untuk menelusuri rangkaian kegiatan, mulai dari pihak yang mengatur pengeluaran kayu dari kawasan hutan, tujuan peredarannya, hingga siapa yang diduga mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut," kata Aswin.

Baca juga: Kemenhut dalami dugaan jaringan peredaran kayu ilegal di Kalbar

Penetapan itu dilakukan setelah sebelumnya patroli pada 9 Oktober 2026 menemukan 34 batang kayu jati tanpa dilengkapi dokumen angkutan hasil hutan yang sah. Petugas Perhutani kemudian berkoordinasi dengan Balai Gakkum untuk menindaklanjuti temuan itu dan mendalami keterlibatan pihak lain.

Pendalaman termasuk pihak yang akan menerima kayu, pihak yang mengatur kegiatan tersebut, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pengembangan penyidikan diarahkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran kayu tanpa dokumen sah dari kawasan hutan negara.

Baca juga: Kemenhut telusuri pemodal hingga penampung kayu ilegal di TNBS

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa perlindungan hutan negara memerlukan pengawasan yang kuat di tingkat tapak, keterlibatan masyarakat, serta penegakan hukum yang mampu menjangkau pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal.

"Kehadiran petugas di lapangan menjadi pertahanan pertama, tetapi menjaga hutan tidak mungkin hanya mengandalkan aparat. Masyarakat sekitar hutan harus menjadi bagian dari upaya perlindungan, karena merekalah yang paling dekat dengan kawasan dan sering kali paling awal mengetahui adanya gangguan," kata Januanto.

Dia memastikan Kemenhut memperkuat sinergi pengamanan kawasan hutan bersama Perum Perhutani melalui patroli, deteksi dini gangguan keamanan hutan, pertukaran informasi, serta tindak lanjut penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran.

Baca juga: Kemenhut ungkap aktivitas pembalakan liar di SM Kerumutan Riau

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Prisca Triferna Violleta

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira