Penetapan istithaah kesehatan merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum jamaah dapat melakukan pelunasan Bipih

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan daftar nama calon peserta haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi atau jamaah berhak lunas.

Jamaah dapat memeriksa status keberangkatan melalui laman resmi Kemenhaj dan mempersiapkan tahapan selanjutnya, termasuk pemeriksaan kesehatan untuk penetapan istithaah, sebelum pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

“Jamaah dapat memeriksa status masing-masing melalui laman resmi Kemenhaj. Setelah mengetahui statusnya, jamaah perlu mempersiapkan tahapan berikutnya, terutama pemeriksaan kesehatan untuk memastikan pemenuhan persyaratan istithaah kesehatan,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj Ian Heriyawan di Jakarta, Rabu.

Ia menyampaikan daftar jamaah yang masuk dalam alokasi kuota haji reguler 1448 H/2027 M mencakup tiga kelompok, yaitu jamaah calon haji reguler lunas tunda berangkat, jamaah calon haji reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, serta jamaah calon haji reguler lanjut usia yang menjadi prioritas.

Pengecekan status keberangkatan dan informasi berhak lunas dapat dilakukan melalui laman resmi Kemenhaj di https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan?tab=berhak-lunas.

Selain memastikan statusnya dalam alokasi kuota, jamaah perlu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan istithaah kesehatan merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum jamaah dapat melakukan pelunasan Bipih.

Karena itu, jamaah diimbau untuk mempersiapkan kesehatan sejak dini dan mengikuti proses pemeriksaan melalui fasilitas kesehatan yang berwenang sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.

“Kami mengimbau jamaah agar mempersiapkan diri sejak dini, baik dari sisi administrasi maupun kesehatan. Pastikan status keberangkatan telah diperiksa dan ikuti tahapan pemeriksaan kesehatan agar proses penetapan istithaah serta pelunasan dapat dilakukan sesuai ketentuan,” kata Ian.

Kemenhaj juga meminta jamaah untuk mengikuti informasi resmi mengenai jadwal, mekanisme, dan ketentuan pelunasan Bipih. Apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut, dapat berkoordinasi dengan kantor Kemenhaj setempat.

Baca juga: Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji jadi momentum perkuat BPKH

Baca juga: Wamenhaj: Keppres pelunasan biaya haji ditargetkan rampung pekan ini

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Rini Utami
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Asep Firmansyah

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira