Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama enam kementerian lain telah merampungkan pembahasan dan melakukan paraf koordinasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk).
Dalam acara paraf koordinasi DIM RUU Adminduk bersama lima kementerian terkait di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Teguh Setyabudi menjelaskan pembentukan RUU baru itu merujuk pada regulasi penyusunan undang-undang menyusul perubahan sistematika dan esensi yang sangat signifikan.
Teguh menyampaikan RUU itu disiapkan untuk menggantikan serta mencabut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 karena membawa perubahan paradigma dan materi muatan melebihi 50 persen.
"RUU ini bukan perubahan terhadap undang-undang existing, melainkan menggantikan dan mencabut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 secara keseluruhan, karena materi muatannya lebih dari 50 persen serta ada perubahan paradigma pengaturan," ujarnya.
Teguh memaparkan, pembahasan RUU Adminduk diarahkan pada penyempurnaan substansi guna mewujudkan sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi, adaptif terhadap perkembangan teknologi, memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan data pribadi.
Baca juga: Rapat paripurna setujui RUU Adminduk jadi usul DPR
Beberapa pokok substansi utama yang disempurnakan, kata dia, antara lain penerapan Adminduk berbasis sistem digital terintegrasi, penguatan NIK sebagai identitas tunggal (single identity number), interoperabilitas data selaras dengan Satu Data Indonesia, serta penegasan tanggung jawab negara dalam mencegah penyebarluasan data tanpa hak.
"Jadi pengaturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan data, dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak penduduk," tegasnya.
DIM juga menyuruti terkait perlunya pemantauan dan peninjauan pelaksanaan undang-undang. Kemudian, terkait pelayanan publik tetap menjadi perhatian, terutama penguatan NIK sebagai identitas tunggal, integrasi pengelolaan data antar lembaga.
Dia melanjutkan, proses pembahasan DIM dilakukan secara intensif dan maraton pada 13-20 Oktober 2026 oleh tim kementerian yang ditunjuk melalui Surat Presiden (Supres) Nomor R-54/PRES/09/2026 tertanggal 28 September 2026.
Baca juga: Pemerintah targetkan penyampaian DIM RUU Adminduk pada 8 November
Ada tujuh kementerian yang ditunjuk untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan DIM RUU Adminduk, yakni Kemendagri, Komdigi, Kemenimipas, Kemenkum, Kementerian PPN/Bappenas, Kemenlu, serta Sekretaris Negara.
Teguh menambahkan, setelah tahap paraf koordinasi ini selesai, pemerintah menargetkan penyerahan dokumen DIM RUU Adminduk tersebut kepada DPR RI paling lambat pada tanggal 8 November 2026 untuk masuk tahap pembahasan bersama.
RUU Adminduk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk prioritas tahun 2026. Berdasarkan catatan dari Badan Legislasi DPR RI, RUU tersebut diusulkan oleh Komisi II DPR RI.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Laily Rahmawaty
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira