Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar senilai Rp687,5 juta kepada mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur berinisial NK, berdasarkan fakta persidangan perkara dugaan pungli perizinan pertambangan.
"Penyidik masih menguji dan mengonfirmasi fakta persidangan melalui pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti yang relevan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim IG Punia Atmaja dalam keterangannya di Surabaya, Kamis.
Dana tersebut diduga berasal dari dua pihak, yakni almarhum OS selaku Kepala Bidang Pertambangan sebesar Rp552,5 juta dan tersangka ED selaku Kepala Bidang GAT sebesar Rp135 juta.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim John Franky Yanafia Ariandi mengatakan penyidik telah memanggil 29 orang saksi untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 orang telah memenuhi panggilan, meliputi unsur dinas, pengusaha pemohon izin tambang, pihak lain, saksi yang juga berstatus tersangka dalam perkara sebelumnya, serta seorang ahli pidana.
"Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut. Setiap fakta dan keterangan yang diperoleh akan dianalisis secara cermat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Kejati Jatim menegaskan penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim terus berjalan secara profesional, objektif, dan transparan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh.
Sebelumnya, Kejati Jatim mengungkap dugaan pungutan liar dalam proses pengajuan penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur yang nilainya mencapai Rp8,44 miliar.
Dalam kasus itu, sejumlah empat orang pejabat ESDM Jatim ditetapkan sebagai tersangka, yakni Aris Mukiyono (AM) selaku Kepala Dinas ESDM, Hermawan (H) selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Ertika Dinawati (ED), dan Ony Setiawan sebagai Kepala Bidang Pertambangan yang meninggal saat proses penahanan.
Sementara total aset yang berhasil diamankan penyidik hingga kini mencapai Rp5,54 miliar, ditambah satu unit mobil Toyota Fortuner, kalung emas seberat 19,650 gram, dua keping logam mulia Antam dengan total berat 50 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Baca juga: Kejati Jatim tetapkan tersangka keempat kasus pungli perizinan ESDM
Baca juga: 19 pegawai ESDM Jatim kembalikan uang pungli izin tambang ke Kejati
Baca juga: Kejati tetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim tersangka kasus pungli
Pewarta: Willi Irawan/Faizal Falakki
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Willi Irawan/Faizal Falakki
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira