Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menerapkan penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) melalui mekanisme diversi sebagai upaya mengedepankan keadilan dan perlindungan terhadap anak.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Medan Zulkarnain Harahap mengatakan penerapan diversi tersebut untuk penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan seorang anak berinisial RSP.
"Proses diversi diinisiasi setelah penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap kedua dari penyidik Polrestabes Medan," ujar Zulkarnain di Medan, Senin.
Ia mengatakan kesepakatan diversi tersebut kemudian memperoleh penetapan Pengadilan Negeri Medan melalui Nomor 9/Pen.Div/2026/PN.Mdn tertanggal 30 Oktober 2026.
Proses diversi dilaksanakan di Ruang Diversi Kejari Medan dengan Jaksa Risnawati Ginting bertindak sebagai fasilitator. Sebagai tindak lanjut, Kejari Medan kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Adanya penetapan tersebut, ia mengatakan perkara yang melibatkan anak itu dapat diselesaikan di luar persidangan sesuai dengan mekanisme sistem peradilan pidana anak.
Zulkarnain menyebut, sepanjang 2026 Kejari Medan telah enam kali menyelesaikan perkara melalui mekanisme diversi.
Kejari Medan berkomitmen mengedepankan pemulihan kerugian korban sekaligus memberikan perlindungan terhadap anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut dia, pendekatan diversi juga sejalan dengan semangat KUHP baru yang mengedepankan prinsip keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
"Melalui mekanisme tersebut, penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan kepentingan korban serta masa depan anak yang berhadapan dengan hukum," katanya.
Kegiatan diversi tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3APMP2B Kota Medan Viza Vandhana, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Medan Susan Otaviani, Pemerhati Anak Kota Medan Ahmad Daud, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta keluarga anak yang bersangkutan.
Baca juga: Polisi kedepankan diversi bagi anak pelaku pembacokan di Jakbar
Baca juga: Anak di bawah umur tersangka perusakan fasilitas umum diproses diversi
Baca juga: Polda: RJ dan diversi metode penyelesaian perkara di luar pengadilan
Pewarta: M. Sahbainy Nasution dan Aris Rinaldi Nasution
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · M. Sahbainy Nasution dan Aris Rinaldi Nasution
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira