Jakarta (ANTARA) - Tim Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti (tahap II) perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam dilakukan PT PMM periode 2018–2026 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta, Senin, menyebut tiga tersangka itu, IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkalpinang.
Ia mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah seluruh rangkaian tindakan penyidikan selesai dilaksanakan.
“Meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan alat bukti surat, pemeriksaan tersangka, serta pengumpulan barang bukti yang dituangkan dalam berkas perkara, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum,” katanya.
Baca juga: MA tolak kasasi jaksa terkait vonis bebas pejabat BPN Lombok Barat
Usai pelimpahan, tim penuntut umum pada Kejari Pangkalpinang akan meneliti berkas perkara serta menyiapkan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Peran masing-masing tersangka, kata dia, IS selaku perwakilan PT PMM dalam rangka memenuhi persyaratan dokumen ekspor meminta kepada tersangka GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo untuk mengambil sampel mineral hanya dari bagian atas jumbo bag.
Selain itu, ia meminta sampel yang dikirim untuk pengujian laboratorium hanya satu kilogram dari seluruh kontainer yang diambil sampel pada setiap shipment atau pengiriman.
Tersangka IS juga meminta tersangka GP tidak menerbitkan Certificate of Analysis (COA) yang mencantumkan kandungan logam tanah jarang (LTJ) meskipun berdasarkan hasil pengujian laboratorium terdeteksi adanya kandungan mineral LTJ dan unsur radioaktif.
Tersangka GP berperan mengakomodasi permintaan tersangka IS dengan melakukan pengambilan sampel hanya dari bagian atas jumbo bag, mengirimkan sampel untuk pengujian laboratorium hanya satu kilogram, serta tidak menerbitkan COA yang mencantumkan kandungan LTJ dan unsur radioaktif.
Selain itu, tersangka GP berperan menerbitkan Laporan Surveyor (LS) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang digunakan sebagai kelengkapan persyaratan pengajuan dokumen ekspor.
Tersangka JK selaku pejabat Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang berperan memberikan persetujuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) meski berdasarkan hasil pengujian laboratorium telah diketahui adanya kandungan mineral LTJ dalam mineral yang akan diekspor.
Tindakan tersebut dilakukan setelah adanya pertemuan dengan tersangka IS dan jajaran direksi PT PMM.
Baca juga: Kejagung geledah kantor PT IPPS terkait kasus "transfer pricing"
Baca juga: BPA serahkan hasil eksekusi aset Henry Surya kepada korban Indosurya
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Nadia Putri Rahmani
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira