Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Penegakan hukum terhadap kasus karhutla terus kami lakukan. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga lahan dan wilayah masing-masing agar tidak terbakar,” kata Iwan saat meninjau penanganan karhutla di Palangka Raya, Kamis.
Ia juga menyampaikan terdapat pihak korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara karhutla. Sampai saat ini lebih dari 140 kasus telah ditangani dan 46 orang dari kalangan masyarakat ditetapkan sebagai tersangka, dan juga adanya pihak korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Iwan, pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lahan masing-masing.
“Kita sama-sama menjaga lahan dan wilayah kita agar jangan sampai terbakar, apalagi masuk kawasan hutan. Kalau terjadi kebakaran, dampaknya bisa menimbulkan kabut asap yang merugikan masyarakat, terutama anak-anak dan orang tua,” katanya.
Baca juga: Polda Kalteng perkuat pengawasan di daerah rawan karhutla
Kapolda berharap sinergi antara aparat, pemerintah daerah, relawan, dan masyarakat terus diperkuat agar kebakaran dapat segera dikendalikan dan dampak kabut asap tidak semakin meluas.
Pernyataan itu diungkapkan dia terkait pelaksanaan kunjungannya ke beberapa wilayah di Kabupaten Katingan terkait kebakaran hutan dan lahan.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolda didampingi Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono dan sejumlah unsur terkait meninjau lokasi kebakaran di Jalan Tjilik Riwut Km 17, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, sekitar pukul 10.05 WIB. Rombongan memantau proses pendinginan pada titik api yang masih menyala.
Selanjutnya, Kapolda mengunjungi Posko Karhutla Polres Katingan di Jalan Tjilik Riwut Km 13, kawasan Bukit Batu, sekaligus menyerahkan bantuan sembako dan vitamin kepada petugas serta relawan.
Iwan menjelaskan Kabupaten Katingan merupakan satu dari enam wilayah prioritas penanganan karhutla di Kalimantan Tengah. Kondisi lahan gambut dan riwayat kebakaran menjadi pertimbangan dalam menetapkan wilayah yang membutuhkan perhatian khusus.
Ia juga meminta jajaran Polres Katingan mengoptimalkan pemantauan titik panas melalui aplikasi Sipongi dan mempertimbangkan penggunaan aplikasi NASA untuk membantu menentukan lokasi yang perlu diprioritaskan dalam pemadaman.
“Sekarang hujan terus, tetapi kita tahu hujan sudah dua hari dan masih ada titik yang belum padam. Makanya, saya berharap titik-titik tersebut menjadi fokus kita dalam melakukan pemadaman,” ujarnya.
Baca juga: Kapolda: Pembasahan lahan gambut tanggulangi karhutla di Kalteng
Untuk mendukung penanganan karhutla di Kalimantan Tengah, Polda setempat telah mengerahkan 300 personel Brigade Mobil (Brimob) melalui bantuan kendali operasi (BKO). Personel tersebut ditempatkan di enam wilayah prioritas, dengan penambahan kekuatan di kawasan Tanjung Puting.
Kapolda mengapresiasi koordinasi pemerintah daerah dan seluruh unsur yang terlibat serta menekankan pentingnya dukungan bagi relawan yang membantu pemadaman di lapangan.
Ia mengingatkan kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan kabut asap yang merugikan masyarakat, terutama anak-anak dan lanjut usia. Karena itu, pencegahan membutuhkan peran aktif masyarakat, termasuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan titik api kepada petugas.
Iwan berharap sinergi aparat, pemerintah daerah, relawan, dan masyarakat terus diperkuat agar penanganan karhutla berjalan optimal, kebakaran segera terkendali, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
Baca juga: Wakapolri: Penanganan karhutla di Kalteng gunakan berbagai metode
Baca juga: Gubernur Kalteng lakukan penanaman pohon di lokasi terdampak karhutla
Baca juga: Menhut siapkan uji coba dry ice atasi asap karhutla di Kalteng
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Rendhik Andika
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira