Gorontalo (ANTARA) - Jaringan Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda) mendorong pengakuan hak tenurial laut masyarakat Bajo di Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, agar masyarakat memiliki dasar hukum untuk mengelola dan melindungi wilayah laut yang mereka tempati.
Direktur Japesda Christopel Paino di Gorontalo, Rabu, mengatakan pengakuan tersebut penting karena masyarakat Bajo telah memiliki praktik pengelolaan wilayah laut, tetapi berbagai aturan yang mereka jalankan masih banyak bertumpu pada kesepakatan tidak tertulis.
“Laut bukan ruang kosong. Di dalamnya ada ruang hidup masyarakat, ada wilayah kelola, ada aturan, dan ada kelompok yang mengelolanya,” kata Christopel.
Menurutnya, tanpa pengakuan dan perlindungan hukum, kesepakatan masyarakat dalam mengatur pemanfaatan laut berisiko tidak memiliki kekuatan ketika berhadapan dengan kebijakan pemanfaatan ruang maupun kepentingan investasi.
Padahal, masyarakat memiliki kebutuhan dan pola pemanfaatan laut yang berbeda-beda. Salah satunya terlihat dari pembagian wilayah tangkap nelayan perempuan dan laki-laki yang selama ini berlangsung berdasarkan kebiasaan serta kesepakatan masyarakat.
Nelayan perempuan umumnya memanfaatkan kawasan pasang surut untuk mencari kerang, teripang, dan ikan dengan berjalan kaki atau menggunakan alat tangkap sederhana. Sementara nelayan laki-laki lebih banyak melaut menggunakan perahu dan alat tangkap yang berbeda.
Christopel menjelaskan, pembagian ruang tersebut bahkan telah dimasukkan masyarakat dalam peta partisipatif sebagai wilayah tangkap perempuan. Keberadaan wilayah itu menjadi contoh bahwa pengelolaan laut tidak hanya berkaitan dengan batas kawasan, tetapi juga pengaturan akses berdasarkan kebutuhan masyarakat.
“Kalau ke depan mereka ingin menerapkan sistem buka-tutup, misalnya wilayah tangkap perempuan tidak boleh diambil oleh nelayan laki-laki, itu bisa menjadi bagian dari kesepakatan pengelolaan masyarakat,” ujarnya.
Selain pembagian wilayah tangkap, masyarakat Bajo juga memiliki aturan lokal berupa pamali atau pantangan memasuki pulau-pulau tertentu yang dianggap sakral. Aturan tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan kawasan berdasarkan kearifan lokal.
Baca juga: JAPESDA dorong kepastian wilayah tangkap bagi nelayan Bajo
Menurut Christopel, berbagai praktik tersebut perlu diakomodasi dalam dasar hukum agar masyarakat dapat mengembangkan aturan pengelolaan sesuai kondisi wilayah dan kebutuhan mereka, termasuk dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut.
Untuk memperkuat pengakuan itu, Japesda bersama masyarakat dan Pemerintah Desa Bajo melakukan pemetaan partisipatif serta pendokumentasian sejarah desa sejak awal tahun.
Dalam pemetaan tersebut, masyarakat secara langsung menentukan titik koordinat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang selama ini mereka kelola, termasuk memberikan nama berdasarkan pengetahuan lokal.
Hasil pendampingan tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan rancangan peraturan desa (perdes) tentang wilayah kelola masyarakat Bajo.
Christopel mengatakan, pengakuan tenurial tidak dimaksudkan sebagai pemberian hak kepemilikan atas laut, tetapi sebagai penguatan tata kelola yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengatur pemanfaatan wilayahnya berdasarkan kesepakatan bersama.
Ia menjelaskan, terdapat tiga unsur penting dalam pengakuan wilayah tenurial, yakni kejelasan wilayah kelola melalui peta, aturan pengelolaan, serta kelompok masyarakat yang bertanggung jawab mengelolanya.
Ketiga unsur tersebut telah mulai dibangun masyarakat Bajo melalui pemetaan partisipatif, penyusunan rancangan perdes, dan pembentukan kelompok pengelola yang disepakati masyarakat.
“Ketika ada investasi masuk, perusahaan harus mengetahui bahwa di sana sudah ada wilayah kelola masyarakat, ada aturan, dan ada kelompok pengelolanya. Jadi, tidak bisa begitu saja masuk tanpa melibatkan masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan, rancangan perdes tersebut selanjutnya akan diselaraskan dengan peta partisipatif, dokumentasi sejarah, serta ketentuan perundang-undangan melalui bagian hukum Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Baca juga: Japesda perkuat literasi teritorial laut bagi masyarakat pesisir
Japesda berharap perdes tersebut dapat disahkan pada 2027 sehingga menjadi dasar hukum bagi masyarakat Bajo untuk mengelola wilayah lautnya sekaligus melindungi ruang penghidupan mereka.
Pewarta: Faradila Alim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Faradila Alim
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira