ANTARA - ‎Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Uganda, Rusia, dan Nigeria, Senin (2/11). Petugas mendapati aktivitas ilegal tersebut dilakukan di sebuah vila di Denpasar, dalam Patroli Keimigrasian yang berlangsung pada 28-29 Oktober lalu. (Rita Laura/Rizky Bagus Dhermawan/Roy Rosa Bachtiar)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Rizky Bagus Dhermawan

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira