Berdasarkan data Kantor Imigrasi Batam, penundaan keberangkatan paling banyak dilakukan di Pelabuhan Batam Centre dengan 804 orang

Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau, menunda keberangkatan 974 penumpang yang diduga akan bekerja ke luar negeri secara nonprosedural selama Oktober 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Selasa, mengatakan pihaknya terus meningkatkan pengawasan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk mencegah keberangkatan masyarakat yang terindikasi akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang berlaku.

“Berdasarkan data Kantor Imigrasi Batam, penundaan keberangkatan paling banyak dilakukan di Pelabuhan Batam Centre dengan 804 orang,” kata Wahyu.

Selain itu, penundaan keberangkatan dilakukan terhadap 152 orang di Pelabuhan Citra Tritunas, 10 orang di Pelabuhan Gold Coast Bengkong, dan enam orang di Bandara Hang Nadim.

Baca juga: KP2MI: Sebanyak 883 PMI ilegal dipulangkan lewat Batam sepanjang 2026

Sementara itu, Pelabuhan Sekupang dan Pelabuhan Nongsa Pura masing-masing mencatat satu orang penumpang yang ditunda keberangkatannya.

Wahyu mengatakan pemeriksaan terhadap setiap penumpang yang akan bepergian ke luar negeri merupakan bagian penting dari upaya mencegah keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.

“Pemeriksaan keimigrasian tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen perjalanan, tetapi juga memperhatikan kesesuaian tujuan perjalanan dan indikasi lainnya. Melalui langkah ini, kami berupaya mencegah masyarakat menghadapi risiko akibat keberangkatan untuk bekerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Baca juga: Polda Kepri tangkap pelaku pengiriman PMI ilegal ke Malaysia

Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian sekaligus upaya pencegahan untuk melindungi masyarakat dari berbagai risiko akibat proses pemberangkatan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur.

Sebagai perbandingan, Imigrasi Batam menunda keberangkatan 1.009 penumpang yang diduga sebagai PMI nonprosedural selama September 2026.

Wahyu menambahkan upaya pencegahan tersebut membutuhkan konsistensi pengawasan serta dukungan dan sinergi dengan instansi terkait.

Penguatan pengawasan dilakukan di seluruh titik pemeriksaan keimigrasian dengan tetap mengacu pada ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Imigrasi Batam berkomitmen menghadirkan perlindungan bagi masyarakat serta mewujudkan semangat Imigrasi untuk Rakyat,” kata Wahyu.

Baca juga: Ditpolairud Polda Kepri gagalkan pengiriman 17 PMI ilegal ke Malaysia

Baca juga: Kejari sebut perkara TPPO dan PMI ilegal cukup banyak terjadi di Batam

Baca juga: Polda Kepri usulkan pembentukan Direktorat PPA/PPO

Pewarta: Amandine Nadja
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Amandine Nadja

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira