Menunjukkan bagaimana tubuh perempuan dan anak diperlakukan sekadar sebagai obyek yang bisa dikontrol, dihancurkan, dan dibuang tanpa rasa kemanusiaan setelah kematiannya
Jakarta (ANTARA) - Organisasi masyarakat sipil Indonesia Femicide Watch (IFW) memandang kasus pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur, menunjukkan relasi subordinasi yang menempatkan istri berada dalam kondisi rentan.
"Femisida oleh pasangan adalah pembunuhan yang dilakukan oleh suami, baik menikah tercatat atau tidak tercatat, pacar, pasangan kohabitasi, atau pasangan seksual. Relasi suami dan istri, terlepas dari status perkawinannya, menunjukkan relasi subordinasi, yang menempatkan istri berada dalam kondisi rentan," kata Anggota IFW Siti Aminah Tardi saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Siti Aminah Tardi menegaskan IFW mengutuk pembunuhan tersebut dan meminta aparat penegak hukum agar optimal dalam penyidikan kasus ini, termasuk dengan memberikan pemenuhan hak korban dan keluarganya.
Baca juga: Status pernikahan siri tak boleh jadi dasar stigma korban kekerasan
Menurut dia, kasus ini merupakan dehumanisasi ekstrem yang dilakukan oleh pelaku terhadap para korban.
"Menunjukkan bagaimana tubuh perempuan dan anak diperlakukan sekadar sebagai obyek yang bisa dikontrol, dihancurkan, dan dibuang tanpa rasa kemanusiaan setelah kematiannya," kata Komisioner Komnas Perempuan periode 2020 - 2024 ini.
Dalam kasus ini Polda Jatim telah menetapkan DBM (40) sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak di Kota Madiun. Tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat ancaman pidana mati.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.
Baca juga: Komnas minta polisi telusuri kekerasan sebelum pembunuhan di Madiun
Kedua korban diduga dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun. Selain membunuh kedua korban, tersangka juga melakukan upaya untuk menghilangkan jejak dengan cara yang sadis.
Rangkaian perbuatan sadis tersebut berlangsung sekitar dua hari.
Penyelidikan kasus pembunuhan itu bermula dari laporan kehilangan korban berinisial DH dan anaknya AGF pada 5 Oktober 2026.
Baca juga: Polisi tangkap tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Anita Permata Dewi
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira