Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan tambahan informasi hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset terkait PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Oktober 2026.
Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E. Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa penyerahan tersebut dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum dan mengoptimalkan upaya pengembalian dana para pemberi dana (lender) DSI sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, pada periode Februari hingga Mei 2026, OJK telah menyerahkan hasil identifikasi sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana lender DSI kepada Bareskrim Polri.
Melalui pemeriksaan khusus, OJK melakukan penelusuran aliran dana dan identifikasi aset yang berkaitan dengan DSI, termasuk aset milik pemegang saham, pengurus, dan pihak terafiliasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan dana lender.
Hasil penelusuran tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut, termasuk mengambil langkah penyitaan aset sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dalam penanganan perkara DSI dengan nilai sekitar Rp432 miliar. Penyidik terus melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap aset lainnya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Anggota DPR minta Polri maksimal sita aset PT DSI demi pulihkan korban
Baca juga: Bareskrim sita-blokir 110 aset dalam berkas perkara FH kasus PT DSI
OJK menyampaikan bahwa koordinasi dengan Bareskrim Polri tersebut terus dilakukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan dan tindak lanjut atas hasil penelusuran aliran dana serta identifikasi aset sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Selain melakukan penelusuran aliran dana dan identifikasi aset, OJK mendukung proses penegakan hukum dengan memenuhi permintaan keterangan melalui penugasan pegawai sebagai saksi maupun ahli sesuai kebutuhan dan tahapan proses hukum yang berlangsung.
OJK menyatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mendukung kelancaran proses penegakan hukum serta mengoptimalkan upaya penyelesaian dana lender DSI.
OJK juga berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten, mendukung proses penegakan hukum, serta memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat guna menjaga integritas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.
Baca juga: LPSK serahkan penghitungan restitusi Rp1,07 triliun bagi korban DSI
Baca juga: Pulihkan kerugian korban, Polri pastikan telusuri aset kasus PT DSI
Baca juga: Dude Harlino serahkan honor BA PT DSI ke Bareskrim Polri
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Rizka Khaerunnisa
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira