Jakarta (ANTARA/JACX) – Masyarakat diklaim dapat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa dipungut biaya atau gratis pada November 2026.

Kabar yang dibagikan di Instagram ini menyebutkan bahwa layanan gratis itu tidak hanya berlaku bagi penerbitan SIM baru. Namun, bisa juga diakses warga yang ingin memperpanjang SIM.

Sang pengunggah turut menambahkan, SIM yang diterbitkan melalui program gratis itu nantinya akan berlaku seumur hidup.

Berikut isi narasinya:
"ANTISIPASI BUAT SIM 2026, KINI RESMI DI BUKA SECARA ONLINE DAN GRATIS TELAH DI PERLAKUKAN SEUMUR HIDUP DI SELURUH WILAYAH INDONESIA.
UNTUK PENDAFTARAN PEMBUATAN SIM DAN PERPANJANGAN SIM GRATIS, SUDAH BERLAKU SAMPAI 25 NOVEMBER 2026
,".

Namun, benarkah Polri membuat program pembuatan SIM gratis pada November 2026?

Tangkapan layar narasi hoaks yang mengabarkan soal program pembuatan SIM gratis pada November 2026 (Instagram)

Penjelasan:
Mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 87 ayat 2, dijelaskan bahwa SIM diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) beserta jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di polres atau polresta setempat.

Merespon isu penerbitan SIM gratis ini, Korlantas Polri kemudian menjelaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

Korlantas Polri, melalui unggahan di akun X yang dibagikan pada Rabu, menegaskan penerbitan SIM masih mengikuti peraturan dan biaya resmi yang berlaku.

Selain itu, masa berlaku SIM tetap lima tahun, bukan seumur hidup.

Aturan mengenai masa berlaku SIM termuat dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4, yang menyatakan SIM Perseorangan dan SIM umum, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

"Waspadai tautan pendaftaran yang mencurigakan! Jangan sembarangan memberikan data pribadi, dokumen identitas, atau kode OTP," demikian penjelasan Korlantas Polri di akun X resminya.

Klaim: Program pembuatan SIM gratis pada November 2026
Rating: Hoaks

Cek fakta: Kakorlantas: Narasi pemberlakuan tilang manual menyeluruh adalah hoaks

Cek fakta: Korlantas: Narasi denda ban gundul Rp250 ribu merupakan hoaks

Cek fakta: Cek fakta, mobil patroli polisi Lamborghini di Kelapa Gading

Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Tim JACX

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira