Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menghormati proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan berharap proses itu memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai isu ijazahnya.

"Kita hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga," ujar Gibran menjawab pertanyaan wartawan usai Shalat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho Jakarta Barat, Jumat.

Dia mengingatkan Indonesia merupakan negara hukum, di mana pengadilan merupakan lembaga terhormat untuk mengungkapkan kebenaran.

Tidak hanya itu, kata dia, semua penduduk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, termasuk dirinya.

Merespons pencabutan gugatan yang dilakukan oleh Denny Indrayana dan kuasa hukumnya terkait gugatan di PTUN, Gibran menghormati keputusan tersebut.

Kendati dia juga menyayangkan pencabutan tersebut karena pihaknya sudah menyiapkan berbagai hal yang diperlukan sebagai pembuktian dalam kasus itu.

"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau bagaimana lagi penggugatnya malah mundur," katanya.

Melihat perkembangan dari gugatan itu, Gibran menegaskan menyerahkan semuanya kepada Majelis Hakim PTUN.

Sebelumnya, proses persidangan di PTUN sudah memasuki tahap jawab menjawab antara penggugat dan pihak tergugat. Namun, Denny Indrayana selaku kuasa hukum PT Mercy Toga Kirana mencabut gugatan serta walk out dalam persidangan yang berlangsung Kamis (29/10).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Gibran memaparkan secara runut riwayat pendidikan mantan Wali Kota Surakarta itu dan memperlihatkan dokumen asli kepada Majelis Hakim.

Penggugat PT Mercy Toga Kirana yang diwakilkan secara hukum oleh Denny Indrayana menggugat Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen.

Petitum penggugat meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.

Keputusan pencabutan gugatan dilakukan setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres meski dalam persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang bersangkutan.

Baca juga: Gibran siap buka-bukaan di PTUN, sayangkan gugatan dicabut

Baca juga: Kuasa hukum jelaskan riwayat pendidikan dan tunjukkan ijazah Wapres

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Prisca Triferna Violleta

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira