Sikap Indonesia sudah tepat sebagai bagian dari instrumen negara dalam menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia. Nota kesepahaman ant negara dapat berlaku bertahun-tahun dan berkesinambungan, sementara kontrak dengan penyedia jasa dapat berakhir,
Jakarta (ANTARA) - Garda Prabowo mengapresiasi keputusan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menolak usulan penggunaan sistem FWCMS milik perusahaan swasta Malaysia dalam penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).
Ketua Dewan Koordinasi Nasional Departemen Hukum dan HAM Garda Prabowo Amri Piliang di Jakarta, Selasa, mengatakan sikap tersebut penting untuk menjaga kedaulatan Indonesia dalam tata kelola penempatan pekerja migran.
“Sikap Indonesia sudah tepat sebagai bagian dari instrumen negara dalam menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia. Nota kesepahaman ant negara dapat berlaku bertahun-tahun dan berkesinambungan, sementara kontrak dengan penyedia jasa dapat berakhir, diganti, atau dihentikan kapan saja,” kata Amri.
Usulan penggunaan Foreign Worker Centralized Management System (FWCMS) dibahas dalam sidang kelima Joint Working Group (JWG) Indonesia-Malaysia di Bandung, Jawa Barat, pada 20–21 Oktober. Sistem tersebut berkaitan dengan pendaftaran calon pekerja rumah tangga, pemeriksaan kesehatan, hingga pengesahan kontrak kerja oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Baca juga: KJRI sinergi dengan Imigrasi Malaysia dalam pemulangan 150 PMI
Amri mengatakan penunjukan penyedia jasa oleh Malaysia berlaku di wilayah negara tersebut. Malaysia juga memiliki kewenangan menentukan mitra untuk pengurusan visa dan izin kerja di negaranya.
Namun, menurut dia, kegiatan keagenan penempatan dan pendataan calon pekerja di Indonesia harus tunduk pada hukum nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
“Perusahaan yang mengolah data warga negara Indonesia di Indonesia harus tunduk pada aturan itu, apa pun isi kontraknya dengan Kuala Lumpur. KBRI sendiri bekerja berdasarkan Konvensi Wina dan negara penerima tidak berwenang menentukan perangkat kerja kedutaan negara lain,” ujarnya.
Amri menjelaskan Malaysia dapat menjadikan FWCMS sebagai salah satu persyaratan pengurusan visa karena hal tersebut merupakan kewenangan negara itu. Namun, proses penempatan PMI dari Indonesia tetap harus mengikuti ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku di Indonesia.
Ia merujuk Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur persyaratan calon PMI dan kelengkapan dokumen penempatan. Menurut dia, proses tersebut juga perlu melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
Baca juga: Indonesia dorong peningkatan kesejahteraan PMI di Malaysia
Sebagai alternatif, Amri mendorong kedua negara mengintegrasikan sistem penempatan pekerja migran melalui mekanisme antarpemerintah atau government to government (G to G), bukan melalui mekanisme kerja sama pemerintah dengan perusahaan swasta atau government to private (G to P).
Ia mengatakan upaya tersebut mulai terlihat dalam pertemuan teknis bersama setelah sidang di Bandung. Dalam Joint Technical Meeting untuk penyusunan rancangan nota kesepahaman sektor formal, kedua negara membahas alur rekrutmen yang menghubungkan sistem masing-masing pemerintah.
“Kontrak tetap disahkan oleh perwakilan RI sebelum PMI berangkat,” katanya.
Amri menegaskan perjanjian penempatan PMI perlu bertumpu pada sistem kedua pemerintah untuk menjaga kepastian prosedur, pelindungan data pribadi, dan kedaulatan masing-masing negara.
Baca juga: Indonesia-Malaysia percepat pembaruan MoU pekerja migran
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Benardy Ferdiansyah
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira