Jakarta (ANTARA) - PT Duta Palma Group menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada tahun 2004-2022, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu.
Duta Palma Group yang dimaksud meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja.
Duta Palma Group didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp4,79 triliun dan 7,88 juta dolar Amerika Serikat (AS) terkait kasus tersebut.
Kerugian terjadi lantaran negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan Sewa Penggunaan Kawasan Hutan.
Baca juga: Maphi: Putusan sela hakim pada perlawanan eks Jampidsus sudah tepat
Sebab walaupun diberikan izin usaha perkebunan, kelima perusahaan diduga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dalam melaksanakan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.
Sementara, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan dengan cara mengirimkan uang hasil tindak pidana korupsi ke PT Darmex Plantations sebagai holding perusahaan perkebunan di Riau milik Surya Darmadi.
Dana tersebut selanjutnya dipergunakan oleh PT Darmex Plantations, antara lain untuk penempatan dana dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal, dan transfer dana kepada PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan perusahaan afiliasi lainnya.
Dari transfer dana itu, para perusahaan kemudian melakukan pembelian sejumlah aset atau setidak-tidaknya menguasai aset dengan mengatasnamakan perusahaan maupun perorangan, termasuk kepemilikan sejumlah uang yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang ditempatkan pada PT Darmex Plantations, PT Asset Pacific, dan perusahaan terafiliasi lain serta perorangan, guna menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan.
Selain kerugian keuangan negara, kasus itu juga diduga menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,92 triliun, yang terdiri atas kerugian rumah tangga dan dunia usaha.
Baca juga: Mengenal bagaimana modus pencucian uang bekerja
Atas perbuatannya, PT Duta Palma Group terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Agatha Olivia Victoria
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira