Yogyakarta (ANTARA) - DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta siap mengawal anggaran detail engineering design (DED) renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta, menyusul tuntasnya proses hukum kasus korupsi pembangunan stadion yang kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Kami siap mengawal dan membahas usulan anggaran penyusunan DED renovasi Stadion Mandala Krida yang diajukan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY dalam Rancangan APBD Tahun 2027," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY Anton Prabu Semendawai di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia penyusunan DED menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan rencana renovasi stadion berjalan terarah dan berkelanjutan. Namun, sebelum memasuki tahap tersebut, harus ada hasil analisis teknis terhadap kondisi bangunan stadion yang dilakukan tim kajian UGM.

Dia mengatakan kajian yang mencakup aspek struktur, arsitektur, serta mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (MEP) tersebut masih dalam proses penyelesaian.

Pihaknya berharap hasil dari kajian bangunan stadion Mandala Krida dapat diperoleh pada akhir 2026, termasuk rekomendasi teknis mengenai langkah perbaikan yang diperlukan.

"Saat ini masih menunggu hasil analisis tim kajian dari UGM. Setelah selesai analisis, nanti UGM akan menyampaikan kondisi Mandala Krida dan rekomendasi perbaikannya," katanya.

Dia menjelaskan, hasil kajian akan menjadi landasan teknis bagi Pemda DIY dalam penanganan stadion, selain itu dari rekomendasi, pemerintah juga dapat mengidentifikasi bagian bangunan yang masih layak dipertahankan serta bagian yang perlu perbaikan atau pembongkaran.

"Langkah tersebut penting agar proses renovasi tidak dilakukan secara terburu-buru, melainkan berdasarkan kondisi faktual bangunan dan pertimbangan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses hukum perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida telah berkekuatan hukum tetap dan memasuki tahap eksekusi. KPK juga memastikan tidak ada pengembangan penyidikan lebih lanjut dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Pemda DIY dapat kembali mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah tersebut.

"Saat ini kasus dugaan korupsi terkait dengan Stadion Mandala Krida telah inkracht, dan kami pastikan saat ini tidak ada pengembangan penyidikannya. Untuk itu, KPK mempersilakan kepada Pemda DIY untuk kembali memanfaatkannya secara optimal," kata Budi Prasetyo.

Komisi D DPRD DIY mendukung upaya agar Stadion Mandala Krida dapat kembali dimanfaatkan secara optimal, khususnya sebagai fasilitas olahraga bagi masyarakat serta memberikan manfaat nyata bagi pembinaan olahraga dan aktivitas masyarakat di DIY.

"Kami mendukung penuh supaya fasilitas olahraga di Stadion Mandala Krida bisa segera dimanfaatkan," kata Anton.

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Hery Sidik

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira