Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dirancang untuk bisa merampas harta pelaku pidana investasi bodong demi pemulihan korban.
Menurut dia, kasus-kasus investasi bodong atau tindak pidana kejahatan di sektor keuangan yang bisa dirampas itu mulai dari investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah. Praktek penegakan hukum, kata dia, selama ini menunjukkan bahwa korban kejahatan keuangan sangat sulit untuk mendapatkan ganti kerugian (restitusi).
"Sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan (in personam), bukan pada pemulihan kerugian korban," kata Habiburokhman di Jakarta, Jumat.
Dia menilai sering kali pelaku pidana justru memilih "pasang badan" menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya, atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Lebih ironis lagi, menurut dia, tidak jarang muncul kebuntuan hukum di mana aset tersebut justru diputuskan "dirampas untuk negara". Padahal uang tersebut murni berasal dari kantong masyarakat yang tertipu, bukan dari kerugian keuangan negara (korupsi).
Kasus-kasus ironis itu, kata dia, tercermin jelas dalam berbagai kasus besar yang menyita perhatian publik, seperti skandal binary option Binomo (Indra Kenz) dan Quotex (Doni Salmanan), deretan investasi robot trading bodong (DNA Pro, Fahrenheit, Net89), hingga kasus penipuan biro perjalanan umrah seperti First Travel dan Hannien Tour (serta berbagai biro umrah nakal sejenisnya).
Dia mengatakan dalam kasus Binomo misalnya, para korban sempat mengalami ketidakpastian luar biasa ketika pengadilan tingkat pertama memutuskan aset sitaan dirampas untuk negara, sehingga korban harus berjuang ekstra keras membentuk paguyuban dan menempuh jalur hukum berlapis-lapis hanya untuk meminta kembali uang mereka sendiri.
Begitu pula, kata dia, pada kasus penipuan umrah seperti First Travel dan Hannien Tour, di mana ribuan jemaah yang telah menabung bertahun-tahun justru terkatung-katung nasibnya karena aset pelaku habis atau disita negara tanpa mekanisme pengembalian yang jelas kepada jemaah.
Maka dari itu, dia pun mengusulkan penguatan pada Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset agar nantinya putusan perkara harus diarahkan ke tiga tujuan, yakni dapat dimasukkan dalam kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak.
Klausul itu, kata dia, menjadi kunci utama agar hakim memiliki landasan hukum yang tegas dan imperatif untuk mendahulukan pemulihan hak korban di atas kepentingan kas negara.
"Ukuran utamanya sangat jelas; selama tindak pidana tersebut bermotif ekonomi dan dilakukan secara sistematis hingga merugikan masyarakat banyak, maka setiap rupiah aset yang berhasil dilacak wajib diprioritaskan untuk menambal kerugian para korban," katanya.
Melalui mekanisme gugatan terhadap aset (in rem) di dalam UU Perampasan Aset, dia menilai negara tidak perlu lagi menunggu proses pidana pelaku selesai yang sering kali memakan waktu bertahun-tahun.
"Hukum tidak boleh hanya tajam dalam menghukum badan pelaku dan sigap mengisi pundi-pundi kas negara, tetapi harus hadir memulihkan hak ekonomi masyarakat yang telah dirampas secara keji," kata dia.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Bagus Ahmad Rizaldi
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira