Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera menginventarisasi dan memetakan lokasi pertambangan rakyat, sebagai langkah awal penataan aktivitas pertambangan melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 12 Tahun 2026.
"Aturan ini membuka ruang penguatan tata kelola pertambangan rakyat yang selama ini banyak menimbulkan persoalan. Namun juga menuntut kesiapan pemerintah daerah dalam memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan," kata Teras Narang dihubungi dari Palangka Raya, Kamis
Menurut Senator DPD RI asal Kalimantan Tengah itu, pemerintah provinsi setempat perlu mengidentifikasi lokasi pertambangan masyarakat, menilai kelayakannya, serta mengusulkan kawasan yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR).
Teras Narang mengatakan dalam Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2026, gubernur dapat mengusulkan WPR dengan luas maksimal 100 hektare per blok untuk ditetapkan Menteri ESDM. Sementara izin pertambangan rakyat (IPR), dapat diberikan dengan luas maksimal lima hektare bagi perseorangan dan 10 hektare bagi koperasi.
"Proses ini tentu tidak otomatis. Setelah WPR usulan daerah ditetapkan menteri maka gubernur menyusun dokumen pengelolaan WPR untuk dievaluasi dan ditetapkan menteri," beber dia.
Baca juga: ESDM perkuat tata kelola tambang emas lewat formalisasi hingga gakkum
Mantan Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005–2015 itu menyebut, pemerintah provinsi juga bertanggung jawab menyiapkan rencana reklamasi dan pascatambang, mengumumkan pembagian blok, melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak, serta memfasilitasi persetujuan pemanfaatan ruang dan lingkungan.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai klasifikasi kegiatan pertambangan, gubernur dapat menerbitkan IPR.
"Setelah izin terbit, pembinaan, pengawasan, keselamatan, dan pemulihan lingkungan tetap harus menjadi perhatian," ujarnya.
Teras Narang mengingatkan tidak semua lokasi pertambangan tradisional di Kalimantan Tengah dapat langsung dilegalkan. Pemerintah harus mempertimbangkan kesesuaian tata ruang, daya dukung lingkungan, keselamatan, serta perlindungan sungai dan kawasan hutan.
Baca juga: ESDM perbaiki tata kelola penambang emas liar lewat mekanisme IPR
Dia juga meminta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM segera melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pemerintah daerah agar proses penataan pertambangan rakyat berjalan efektif.
Menurut dia, regulasi tersebut juga membuka peluang bagi gubernur menunjuk BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta untuk melakukan pengolahan dan pemurnian mineral logam hasil pertambangan rakyat guna meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal.
Di tengah tantangan pemulihan ekonomi dan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), ia menekankan kebijakan pertambangan rakyat di Kalimantan Tengah harus mengedepankan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
"Tambang rakyat semestinya membuka peluang kesejahteraan dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, bukan justru mewariskan kerusakan lingkungan kepada generasi berikutnya," tutur Teras Narang.
Baca juga: Kalteng - Pusat intensifkan komunikasi cari solusi tambang rakyat
Baca juga: Pemerintah siapkan regulasi tambang rakyat demi cegah praktik peti
Baca juga: Gus Falah: Legalisasi tambang rakyat upaya negara beri kepastian hukum
Pewarta: Muhammad Arif Hidayat/Jaya W Manurung
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Muhammad Arif Hidayat/Jaya W Manurung
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira