Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merancang pembentukan lima kantor perwakilan regional di sejumlah wilayah Indonesia guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempercepat penanganan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pembentukan kantor perwakilan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan dan kemudahan akses masyarakat dalam menyampaikan pengaduan.

"Tentang kantor perwakilan, konsep kita dibentuk secara bertahap. Pertama kita bikin regional dulu deh, wilayah dulu. Lima wilayah pertama," kata Heddy saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan lima wilayah yang direncanakan menjadi lokasi kantor perwakilan DKPP meliputi Papua, Sulawesi dan Maluku, Kalimantan, Sumatera, serta Jawa-Bali-Nusa Tenggara.

Untuk wilayah Papua, kantor perwakilan direncanakan berlokasi di Jayapura, sedangkan wilayah Sulawesi dan Maluku akan dipusatkan di Makassar.

Sementara itu, perwakilan wilayah Sumatera direncanakan berada di Medan dan wilayah Jawa-Bali-Nusa Tenggara di Surabaya.

Adapun, lokasi kantor perwakilan untuk wilayah Kalimantan masih menunggu hasil evaluasi dari pihak DKPP.

Heddy mengatakan pembentukan kantor perwakilan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan DKPP, terutama bagi masyarakat yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh untuk menyampaikan pengaduan ke Jakarta.

Ia mencontohkan masyarakat dari Papua yang harus melakukan perjalanan udara ke Jakarta hanya untuk menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

"Kasihan saudara-saudara kita dari Papua sana datang ke sini cuma membawa satu map untuk mengadukan satu perkara. Terbang dari Papua ke Jakarta itu sama aja kita terbang sampai ke Tokyo sana," ujarnya.

Menurut Heddy, keberadaan kantor perwakilan di daerah diharapkan dapat mempercepat proses penerimaan dan penanganan pengaduan masyarakat.

Ia juga mengungkapkan DKPP sempat mengalami kendala dalam menangani banyaknya pengaduan karena keterbatasan sumber daya manusia yang bertugas menangani perkara.

"Jangan sampai kayak kemarin. Kemarin itu kan jujur aja kami kewalahan dengan sebanyaknya pengaduan itu dengan jumlah sumber daya manusia yang menangani pengaduan di DKPP sangat kecil," katanya.

Heddy mengharapkan pembentukan kantor perwakilan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan ke depan sehingga pelayanan penegakan kode etik penyelenggara pemilu semakin mudah dijangkau masyarakat.

Baca juga: DKPP lantik TPD untuk hadapi tantangan pemilu yang makin kompleks

Baca juga: DKPP usulkan masa jabatan TPD diperpanjang hingga lima tahun

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Fianda Sjofjan Rassat

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira