Jakarta (ANTARA) - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta mengingatkan pengembang (developer) rumah susun agar memfasilitasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) untuk menjaga keberlangsungan lingkungan hunian.

"Ketika pelaku pembangunan (pengembang) tidak memfasilitasi pembentukan PPPSRS, maka tidak terhalangi kewajiban (penghuni atau pemilik) untuk membentuk sebetulnya," kata Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat, Dinas PRKP DKI Jakarta, Mukti Andriyanto dalam siniar yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Dia menerangkan bahwa PPPSRS merupakan badan hukum yang beranggotakan pemilik atau penghuni. Namun, apabila pembentukannya tak difasilitasi pengembang, maka pemilik atau penghuni dapat bersurat kepada pelaku pembangunan.

"Selama 14 hari tidak ditanggapi, maka mereka (pemilik atau penghuni rusun) bersurat kepada pembina teknis, yaitu Dinas PRKP,. Maka, mereka nanti akan difasilitasi pembentukan PPPSRS sampai terbentuk badan hukumnya, tanpa pelibatan pelaku pembangunan (pengembang)," kata dia.

Baca juga: Raperda Rusun, Bapemperda DKI usul pembentukan lembaga penjamin

Mukti mengatakan, pembentukan PPPSRS yang difasilitasi Dinas PRKP DKI biasanya karena sifatnya sangat mendesak.

"Kami akan lihat dulu, mediasi, melakukan upaya persuasif kepada pelaku pembangunan untuk tetap bisa melakukan fasilitasi pembentukan PPPSRS," kata dia.

Adapun upaya memfasilitasi PPPSRS menjadi bagian dari Standar Pelayanan pada Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat (RPM).

Mukti menyampaikan, PPPSRS adalah entitas badan hukum yang mewakili kepentingan seluruh pemilik, dan juga penghuni untuk melakukan kegiatan yang tidak terbatas, pada operasional, pemeliharaan, perawatan, tetapi juga untuk hal-hal lain.

"Mungkin bertindak secara hukum, bertindak untuk melakukan pengelolaan keuangan. Banyak hal yang memang diatur di dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025 terhadap kewenangan PPPSRS.

Adapun saat ini, total rusun di Jakarta mencapai 32.728 unit yang tersebar di 43 lokasi. Dari jumlah tersebut, jumlah terbanyak di wilayah Jakarta Timur dengan total 14.458 unit, sementara yang paling sedikit di Jakarta Pusat dengan total 601 unit. Namun untuk total PPPSRS yang sudah terbentuk masih menunggu data terkini dari Dinas PRKP DKI Jakarta.

Baca juga: Pramono sebut Ranperda Rusun akomodasi hunian layak untuk warga DKI

Baca juga: Warga apartemen di Kemayoran ingin pemkot awasi pengelola hunian

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Lia Wanadriani Santosa

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira