Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara mendukung proses hukum terhadap seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan berinisial ES (34) yang ditangkap atas dugaan menjadi kurir 599 unit vape berisi narkoba.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara Jalu Yuswa Panjang mengatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik dan siap memberikan data maupun informasi yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan serta pengembangan perkara.

"Pimpinan dan seluruh jajaran Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara mendukung penuh proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh pihak kepolisian. Kami menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara itu," ujar Jalu dalam keterangannya di Medan, Selasa.

Ia mengaku awalnya mengetahui informasi penangkapan ES setelah pegawai tersebut tidak masuk kerja selama dua hari berturut-turut tanpa keterangan.

Menindaklanjuti hal itu, pihak Lapas Kelas I Medan menghubungi keluarga yang bersangkutan untuk mengetahui keberadaan.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, ES diketahui telah diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan.

Tim Kanwil Ditjenpas Sumut kemudian mendatangi Polrestabes Medan untuk memastikan informasi penangkapan ES, sekaligus memperoleh kejelasan mengenai status hukum pegawai tersebut.

Baca juga: Polisi tangkap pegawai lapas di Medan terkait 599 vape narkoba

Ditjenpas Sumut berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum serta menjaga integritas seluruh jajaran Pemasyarakatan melalui langkah administratif dan kepegawaian sesuai ketentuan.

Meski demikian, tambah Jalu, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

"Apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat pelanggaran, kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Kepala Satresnarkoba Polrestabes Medan Ajun Komisaris Besar Polisi Rafli Yusuf Nugraha mengatakan ES ditangkap pada Rabu (28/10) di area parkir Hotel RedDoorz, Jalan Setia Budi, Medan.

"Dari pelaku, kami menyita dua tas yang di dalamnya terdapat tiga plastik untuk mengemas vape narkoba. Jumlah awal sebanyak 600 unit, tetapi satu unit digunakan pelaku sehingga tersisa 599 unit vape narkoba merek Netflix," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ES mengaku telah dua kali menjalankan aktivitas sebagai kurir vape narkoba karena tergiur imbalan uang sebesar Rp20 juta.

Sebelumnya, tersangka ES juga pernah mengantarkan 50 unit vape narkoba ke kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga: WNA Malaysia ditangkap, polisi ungkap peredaran vape narkoba di Medan

Baca juga: Pengendali kurir ganja jaringan Medan-Jakarta dari dalam lapas

Pewarta: M. Sahbainy Nasution dan Aris Rinaldi Nasution
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · M. Sahbainy Nasution dan Aris Rinaldi Nasution

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira