Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendeportasi warga negara Tiongkok berinisial SS, buronan interpol dalam kasus pencucian uang (money laundry) di negeri asalnya.

SS tercatat dalam red notice intepol dan daftar pencarian orang (DPO) Pemerintah Tiongkok.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan deportasi itu merupakan tindak lanjut dari permintaan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk mendukung proses penegakan hukum di negara asalnya.

"Ketika terdapat informasi mengenai buronan internasional yang berada di wilayah Indonesia, Imigrasi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia menjelaskan berdasarkan permohonan red notice interpol dari Pemerintahan Tiongkok, SS diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Polri tukar buronan dengan Kepolisian China

Berdasarkan permohonan tersebut, Imigrasi dan Divhubinter Polri beserta jajaran Imigrasi di Bali melakukan pendampingan penjemput serta serah terima SS pada Minggu (25/10).

SS kemudian dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut. Selama proses, SS ditempatkan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Setelah dokumen perjalanan diterima dari Kedutaan Besar Tiongkok, petugas menyiapkan administrasi yang diperlukan untuk proses pendeportasian.

Pendeportasian terhadap SS dilaksanakan Senin (25/10), selanjutnya SS diserahterimakan kepada pihak kepolisian Tiongkok.

Hendarsam menyampaikan penanganan tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam mendukung kerja sama penegakan hukum lintas negara.

"Pergerakan orang lintas negara tidak hanya berkaitan dengan pelayanan keimigrasian, tetapi juga memiliki dimensi pengawasan dan penegakan hukum," ujarnya.

Baca juga: Buron Interpol China terkait judi online diamankan di Indonesia

Baca juga: Polri tangkap WNA China pelaku penipuan daring dan TPPO

Baca juga: Pemerintah gandeng Interpol usut kejahatan lingkungan

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Laily Rahmawaty

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira