Harganya atau biayanya itu bisa jauh lebih rendah, berkurang kurang lebih 90 persen dibandingkan dengan default value yang ada di kerangka kebijakan Uni Eropa.

Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mochamad Firman Hidayat mengatakan verifikasi emisi industri berpotensi menekan estimasi biaya mekanisme penyesuaian karbon perbatasan (Carbon Border Adjustment Mechanism/CBAM) Uni Eropa sekitar 90 persen dalam simulasi satu kasus.

"Harganya atau biayanya itu bisa jauh lebih rendah, berkurang kurang lebih 90 persen dibandingkan dengan default value yang ada di kerangka kebijakan Uni Eropa," kata Firman dalam diskusi Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), di Jakarta, Kamis.

Firman menjelaskan, DEN melakukan analisis mengenai potensi dampak penerapan CBAM terhadap daya saing produk ekspor Indonesia, termasuk membandingkan penghitungan biaya berdasarkan nilai emisi baku Uni Eropa dengan satu contoh kasus yang disampaikan Kementerian Perindustrian.

Dari contoh tersebut, ia melihat peluang penurunan estimasi biaya karbon apabila pelaku industri dapat menggunakan data emisi aktual yang diukur dan diverifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, angka 90 persen tersebut merupakan gambaran potensi berdasarkan satu kasus, bukan penghematan biaya yang telah terealisasi ataupun besaran penurunan yang dapat berlaku bagi seluruh eksportir.

Menurut Firman, penggunaan nilai emisi baku berisiko menekan daya saing sejumlah produk baja Indonesia, terutama baja karbon gulungan panas (hot rolled coil/HRC) dan batang kawat baja karbon (wire rod).

Ia menyebut simulasi DEN menunjukkan bahwa biaya karbon untuk sejumlah produk tersebut bahkan berpotensi melampaui nilai jualnya apabila penghitungan menggunakan nilai baku Uni Eropa.

Oleh karena itu, Firman mendorong percepatan pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (measurement, reporting, and verification/MRV) emisi industri, terutama bagi sektor-sektor yang berpotensi terdampak langsung oleh CBAM.

"Ini salah satu quick win yang harus kita lakukan," ujar dia.

Menurut dia, penguatan MRV perlu diprioritaskan pada produk besi, baja, dan sektor terkait agar eksportir dapat menunjukkan tingkat emisi produknya berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penggunaan data emisi aktual yang memenuhi persyaratan verifikasi Uni Eropa dinilai dapat mengurangi ketergantungan eksportir pada nilai baku dalam penghitungan kewajiban karbon.

Berdasarkan pemetaan DEN terhadap data perdagangan 2025, nilai ekspor Indonesia ke Uni Eropa pada kelompok produk yang tercakup dalam CBAM mencapai sekitar 2,32 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp42,18 triliun.

Nilai tersebut mencakup sekitar 11,9 persen dari total ekspor Indonesia ke Uni Eropa.

Sementara itu, nilai ekspor Indonesia ke seluruh dunia pada kelompok produk serupa mencapai sekitar 33,3 miliar dolar AS atau setara Rp605,49 triliun.

Firman mengingatkan bahwa cakupan perdagangan yang berpotensi terdampak dapat meningkat apabila negara-negara lain menerapkan kebijakan penyesuaian karbon serupa.

Meski demikian, nilai perdagangan tersebut menunjukkan besarnya eksposur produk ekspor terhadap kebijakan karbon, bukan jumlah kerugian ataupun biaya CBAM yang harus dibayarkan eksportir.

Ia menilai pemetaan produk perlu menjadi dasar penentuan prioritas kebijakan agar industri yang paling berisiko dapat lebih awal mempersiapkan penyesuaian terhadap persyaratan pasar.

Sementara itu, peneliti CIPS Andree Surianta menilai Indonesia membutuhkan sistem pengukuran emisi industri yang terpadu dan diakui secara internasional untuk mendukung daya saing perdagangan.

"Jadi bukan kita kembangkan untuk kita pakai sendiri, tapi untuk bisa berdagang karbon dengan mitra dagang kita sebenarnya," ujar Andree.

Ia mengatakan sistem pengukuran emisi yang tengah dikembangkan Kementerian Perindustrian perlu diselaraskan dengan sistem perdagangan karbon yang ditangani Kementerian Lingkungan Hidup.

Menurut Andree, penyelarasan tersebut penting agar pengembangan sistem nasional tidak berjalan sendiri-sendiri dan dapat mendukung pemenuhan persyaratan keberlanjutan dari mitra dagang.

Kementerian Perindustrian juga telah menempatkan penyusunan peta jalan dekarbonisasi bagi sembilan subsektor industri, antara lain logam, semen, pupuk, dan kimia, sebagai bagian dari strategi menuju produksi rendah karbon.

Adapun CBAM Uni Eropa memasuki tahap penerapan definitif pada 1 Januari 2026, dengan cakupan awal meliputi besi dan baja, aluminium, semen, pupuk, hidrogen, serta listrik.

Berdasarkan ketentuan Komisi Eropa, importir dapat melaporkan emisi menggunakan nilai baku atau data emisi aktual yang telah diverifikasi oleh verifikator terakreditasi sesuai dengan persyaratan CBAM.

Pembelian sertifikat CBAM untuk barang yang diimpor sepanjang 2026 dijadwalkan dimulai pada Februari 2027, sedangkan penyampaian deklarasi tahunan pertama dan penyerahan sertifikat terkait paling lambat 30 September 2027.

Baca juga: Kemendag: Pembukaan pasar baru ekspor besi baja strategi hadapi CBAM

Baca juga: RI cermati tantangan nontarif pada komoditas perkebunan dan kehutanan

Pewarta: Aria Ananda
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Aria Ananda

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira