Penyelesaian masalah pertanahan menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Papua Barat.

Manokwari (ANTARA) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat mengintegrasikan data potensi tanah objek reforma agraria untuk menyepakati langkah penataan permukiman yang berada dalam kawasan hutan serta aset pemerintah daerah.

Kepala Kantor Wilayah BPN Papua Barat Keliopas Fenitiruma, di Manokwari, Kamis, mengatakan data yang diintegrasikan berasal dari hasil identifikasi lapangan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait.

“Rapat integrasi data dan koordinasi akhir Gugus Tugas Reforma Agria (GTRA) Papua Barat bertujuan menghasilkan kesepakatan bersama sebelum pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa identifikasi lapangan merupakan tindak lanjut kesepakatan rapat koordinasi awal yang diselenggarakan pada Juli 2026, untuk memetakan potensi indikatif tanah objek reforma agraria di Papua Barat.

Pembahasan tersebut mencakup permukiman atau kampung dalam kawasan hutan, aset pemerintah daerah dan kementerian/lembaga, serta penataan tanah bekas hak guna usaha (HGU) PT Coklat Ransiki.

“Tanah bekas HGU itu aset Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan yang penataannya perlu inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T) sebelum legalisasi aset,” ujarnya pula.

Keliopas menjelaskan bahwa kebijakan dan penetapan regulasi dalam pelaksanaan reforma agraria perlu memperhatikan keselarasan peta, perencanaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan tujuan.

Koordinasi penanganan berbagai persoalan dimaksud akan melibatkan kelembagaan reforma agraria dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota, dengan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan sebagai ketua GTRA provinsi.

“Tim GTRA Papua Barat dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 77 Tahun 2026 sebagai wadah koordinasi pelaksanaan reforma agraria,” ujarnya.

Pelaksana Harian (Plh) Asisten II Sekretaris Daerah Papua Barat Derek Ampner mengatakan, pelaksanaan percepatan reforma agraria merupakan upaya mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Reforma agria dimaknai sebagai penataan aset dan akses. Penataan aset dilakukan melalui pemberian tanda bukti kepemilikan hak atas tanah, sedangkan penataan akses yaitu menyediakan sarana prasarana, pasar, permodalan, pendampingan, dan lainnya.

“Dalam menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, Papua Barat telah membentuk GTRA berdasarkan SK gubernur yang ditetapkan tanggal 8 April 2026,” ujarnya.

Dia berharap rapat koordinasi GTRA menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan, agar pelaksanaan identifikasi kendala dan akar permasalahan pada bidang pertanahan di Papua Barat segera diselesaikan.

Penguatan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan kementerian/lembaga akan menjamin strategi penataan ruang dan wilayah guna mendukung pelaksanaan program pembangunan kesejahteraan masyarakat.

“Penyelesaian masalah pertanahan menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Papua Barat,” ujar Derek.

Baca juga: Ombudsman: Reforma agraria harus beri kepastian hukum dan keadilan

Baca juga: BRAN-Kemenko PM : reforma agraria seiring pemberdayaan masyarakat

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Fransiskus Salu Weking

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira