Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) menilai, kenaikan inflasi produsen perlu diwaspadai apabila berlangsung dalam jangka menengah hingga panjang karena berpotensi mendorong kenaikan harga di tingkat konsumen.

Hal ini terutama jika komposisi barang yang mengalami kenaikan harga di tingkat produsen juga sama dengan barang yang dikonsumsi oleh masyarakat.

“Kalau ini berlangsung dalam jangka panjang, menengah-panjang lah, kemudian kita juga melihat komposisi dari barangnya mungkin sama, tentu itu juga perlu menjadi perhatian kita,” kata Gubernur BI Destry Damayanti dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa.

Sebagai catatan, per Oktober 2026, Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) tercatat mengalami inflasi 7,00 persen (yoy), sedangkan Indeks Harga Produsen (IHP) mencatat inflasi 6,94 persen (yoy).

Di sisi lain, inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) tercatat sebesar 3,23 persen (yoy).

Destry menjelaskan, perbedaan inflasi produsen dan konsumen terjadi karena komposisi komoditas yang dihitung serta faktor yang memengaruhi pembentukan harga pada masing-masing tingkat berbeda.

Dengan demikian, kenaikan harga pada kelompok komoditas tertentu di tingkat produsen tidak secara serta-merta diikuti kenaikan harga konsumen dengan besaran yang sama.

Terlebih, menurutnya, produsen juga dapat meredam kenaikan harga saat menyalurkan barang kepada konsumen karena khawatir kehilangan pembeli.

Destry juga menjelaskan bahwa respons kebijakan untuk mengatasi tekanan inflasi perlu disesuaikan dengan sumber penyebabnya, yakni dari sisi penawaran (supply side) atau permintaan (demand side).

“Kalau supply side naik, inflasi naik karena memang barangnya tidak ada, ini kan kita perlu address-nya dari sisi supply, bukan dengan demand. Tapi kalau misalnya demand side, permintaan begitu tinggi, konsumsi begitu tinggi, ini yang harus di-address yaitu ‘oh berarti harus agak direm nih konsumsinya’,” jelas Destry.

Secara umum, BI memandang tingkat inflasi sejauh ini tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,5 plus minus 1 persen atau rentang 1,5—3,5 persen.

Inflasi tahun 2026 dan 2027 juga diprakirakan tetap berada dalam kisaran sasaran tersebut yang ditopang oleh konsistensi kebijakan moneter dan kebijakan pemerintah dalam mengendalikan harga.

Selain itu, sinergi pemerintah dan BI dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat/Daerah (TPIP/TPID) dengan memperkuat implementasi Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS), turut menjaga inflasi tetap terkendali dalam sasarannya.

Baca juga: Menkeu: Inflasi 3,23 persen masih dalam rentang sasaran

Baca juga: OCBC proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 5,2 persen pada 2026

Baca juga: Pemprov Gorontalo subsidi tujuh komoditas pangan di pasar murah Alale

Baca juga: Mendag sebut faktor cuaca jadi penyebab kenaikan harga cabai

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Indra Arief Pribadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Rizka Khaerunnisa

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira