Dihapusnya biaya kendaraan dari pagu operasional Rp3.000 rupiah per hari per penerima manfaat bukan hal baru.
Jakarta (ANTARA) - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa kendaraan distribusi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak termasuk dalam komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat.
Juru Bicara BGN Tysa Novenny dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu menjelaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan hal baru, melainkan penyesuaian untuk mengembalikan ketentuan sebagaimana yang berlaku pada awal peluncuran Program MBG.
"Dihapusnya biaya kendaraan dari pagu operasional Rp3.000 rupiah per hari per penerima manfaat bukan hal baru. Kami mengembalikan kebijakan ini sebagaimana mestinya yang pernah berlaku ketika awal peluncuran program MBG," ujar Tysa.
Kebijakan ini merupakan pengembalian pada ketentuan awal pelaksanaan program, ketika kendaraan distribusi ditempatkan sebagai bagian dari perlengkapan yang wajib dipenuhi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Tysa menjelaskan, kendaraan distribusi merupakan bagian dari perlengkapan atau perangkat SPPG yang wajib dipenuhi. Kedudukannya sama dengan fasilitas dan perlengkapan lainnya, seperti gedung SPPG, peralatan memasak, serta peralatan makan yang dibutuhkan untuk menunjang pelayanan MBG.
Ketentuan awal mengenai komponen biaya operasional tersebut telah tercantum dalam Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam kedua keputusan tersebut, kendaraan tidak dicantumkan sebagai bagian dari komponen biaya operasional SPPG.
Tysa mengakui, dalam perkembangan kebijakan berikutnya, terdapat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 yang memasukkan biaya sewa kendaraan sebagai bagian dari komponen biaya operasional.
Namun, setelah dilakukan kajian lebih mendalam, BGN menilai bahwa kendaraan lebih tepat ditempatkan sebagai perlengkapan yang wajib dipenuhi oleh SPPG sejak awal beroperasi.
"Setelah kami kaji lebih dalam lagi, sebaiknya memang kendaraan tidak dimasukkan ke dalam biaya operasional karena alat untuk pengantaran makanan itu wajib dipenuhi SPPG sejak mulai beroperasi," tuturnya.
Baca juga: BGN ingatkan SPPG tak gunakan mobil operasional untuk belanja
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: A Rauf Andar Adipati
Copyright ยฉ ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA ยท Lintang Budiyanti Prameswari
At a glance
- Topic
- World
- Country
- ๐ฎ๐ฉ ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira