Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) memusnahkan 22,44 juta batang rokok ilegal dan ribuan botol minuman beralkohol ilegal dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp20,56 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Sumbagtim Agus Sudarmadi mengatakan pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai tersebut dilaksanakan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang secara bertahap sejak 26 Oktober 2026 di halaman Kanwil DJBC Sumbagtim dan fasilitas Pengolahan Sampah jadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang.
"Pemusnahan ini bagian dari penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha. Melalui pengawasan yang konsisten dan sinergi dengan berbagai pihak, kami berkomitmen untuk menekan peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh," ujarnya di Palembang, Rabu.
Berdasarkan data Bea Cukai Sumbagtim, barang yang dimusnahkan berasal dari 229 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode 2025 hingga 2026 sementara ini, dengan perkiraan nilai keseluruhan mencapai Rp40,33 miliar.
Baca juga: Bea Cukai Sulbagtara gagalkan penyelundupan rokok dan emas Rp20 miliar
Barang tersebut didominasi 22.447.700 batang rokok ilegal dan 9.764 botol minuman beralkohol ilegal dengan volume mencapai 6.894.000 mililiter.
Selain itu, petugas memusnahkan 114 kilogram tembakau iris, rokok elektrik sebanyak 40 mililiter, kain tekstil sepanjang 258 meter, serta 542 potong pakaian bekas.
Dari keseluruhan barang tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp20.564.489.468. Nilai tersebut mencerminkan upaya pengawasan Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menekan peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.
Sepanjang 2025 hingga 2026 sementara ini, Bea Cukai Sumbagtim bersama kantor vertikal di bawahnya juga mencatat 1.573 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta 119 penindakan di bidang narkotika.
Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · M. Imam Pramana
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira