Dalam penindakan tersebut, tim gabungan mengamankan lima awak kapal, masing-masing berinisial W, R, E, FA, dan FK. Mereka diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut
Banda Aceh (ANTARA) - Tim gabungan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 10 juta batang rokok ilegal di perairan Tanjung Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara serta mengamankan sejumlah anak buah kapal yang mengangkut rokok tersebut.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Minggu, mengatakan tim gabungan turut mengamankan satu unit kapal motor dalam penindakan tersebut.
"Tim gabungan Bea Cukai mengamankan kapal pengangkut 10 juta batang rokok ilegal serta mengamankan sejumlah anak buah kapal yang mengangkut rokok tersebut," kata Leni Rahmasari.
Baca juga: Bea Cukai Sumbagtim musnahkan 22,4 juta batang rokok ilegal
Ia menyebutkan operasi penindakan penyelundupan tersebut merupakan sinergi tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Lhokseumawe.
Operasi berawal ketika Tim Patroli Laut BC 30004 yang mencurigai kapal kayu KM Suvana GT76 yang berlayar di perairan Tanjung Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, pada Jumat (30/10).
Kemudian, tim mendekati dan memeriksa kapal tersebut dari hasil pemeriksaan, ditemukan sekitar 1.086 karton berisi 10 juta batang rokok ilegal. Rokok mereka HD tersebut ditemukan tidak dilekati pita cukai.
"Dalam penindakan tersebut, tim gabungan mengamankan lima awak kapal, masing-masing berinisial W, R, E, FA, dan FK. Mereka diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Selain rokok dan kapal, kata dia, tim gabungan juga menyita lima paspor anak buah kapal tersebut, lima unit telepon genggam, satu unit telepon satelit, serta dokumen manifes kapal.
Baca juga: Polda Kalsel ungkap penyelundupan satu juta batang rokok ilegal
"Saat ini, awak kapal bersama barang bukti dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Lhokseumawe untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut," kata Leni Rahmasari.
Ia menyatakan penindakan tersebut merupakan hasil koordinasi antarunit dalam memperkuat pengawasan wilayah perairan di Provinsi Aceh dari berbagai penyelundupan barang ilegal.
Bea Cukai, kata dia, menegaskan komitmen untuk terus memperkuat pengawasan perairan melalui patroli laut dan sinergi antarunit sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan kepabeanan dan cukai serta upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
"Pengawasan laut menjadi langkah penting mencegah masuk dan beredarnya barang-barang ilegal. Melalui sinergi, kami terus meningkatkan pengawasan guna melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara," kata Leni Rahmasari.
Baca juga: Bea Cukai Jabar sita 88,2 juta batang rokok ilegal hasil penindakan
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · M.Haris Setiady Agus
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira