Jakarta (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat integrasi data penerima manfaat (mustahik) antara Sistem Informasi Manajemen Baznas (Simba) dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara nasional untuk meningkatkan akuntabilitas.
Pimpinan Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah Baznas RI Saidah Sakwan menyampaikan integrasi data merupakan langkah penting untuk memastikan kebijakan pengelolaan zakat dan penyaluran dana zakat yang tepat dan efektif.
"Salah satu komitmen Baznas adalah mengembangkan akuntabilitas melalui pengelolaan data yang terintegrasi. Sebagaimana komitmen bersama, kita telah memiliki nota kesepahaman (memorandum of understanding atau MoU) antara Kementerian Agama, Baznas, dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengintegrasikan satu data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)," kata Saidah dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Untuk memastikan implementasinya berjalan efektif, lanjut dia, Baznas RI mendorong penyusunan rencana aksi yang mencakup mekanisme sosialisasi dan konsolidasi Baznas di daerah, termasuk dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di seluruh daerah di Indonesia.
Baca juga: Baznas Bekasi salurkan bantuan kepada 500 santri penghafal Al Quran
Saidah berharap, pengintegrasian satu data DTSEN dapat membantu meningkatkan validitas data penerima zakat, meminimalkan potensi tumpang tindih maupun duplikasi penyaluran bantuan, mengoptimalkan pemanfaatan ZIS-DSKL, serta memperkuat kualitas pelaporan pengelolaan zakat.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Waryono Abdul Ghafur mengatakan integrasi tersebut tidak hanya mencakup penyelarasan data, tetapi juga keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan program zakat dengan agenda pembangunan nasional.
Dalam konteks ini, jelas dia, Baznas memiliki peran utama untuk mendukung agenda konstitusional, yaitu mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Pengelolaan zakat tidak hanya berlandaskan norma undang-undang dan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga harus Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Amil zakat harus memastikan bahwa orang yang menerima zakat, infak, dan sedekah memang memenuhi kriteria," ujar Waryono.
Melalui penguatan integrasi, pemadanan, dan penertiban data, Kemenag RI berharap pengelolaan zakat nasional semakin akuntabel dan terkoordinasi.
Baca juga: Dubes apresiasi Baznas berikan beasiswa mahasiswa RI di Timur Tengah
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Sean Filo Muhamad
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira