ANTARA - Bareskrim Mabes Polri menetapkan S-U sebagai tersangka atas kasus dugaan penyadapan terhadap pejabat negara, pada Kamis (5/11). Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Suhermanto menjelaskan, S-U terpenuhi perbuatan melawan hukum setelah gelar perkara penyadapan tersebut. (Ryan Rahman/Rizky Bagus Dhermawan/Roy Rosa Bachtiar)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Rizky Bagus Dhermawan

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira