Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Febrian Alphariyanto Ruddyard menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Administrasi Negara (RUU Adminduk) memiliki peran krusial karena kualitas pembangunan nasional sangat bergantung pada akurasi dan kemutakhiran data kependudukan.

"Kualitas pembangunan ini akan sangat bergantung pada kualitas data yang menjadi dasar pengambilan keputusan," kata Febrian dalam acara Paraf Koordinasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Adminduk di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan data kependudukan yang berkualitas akan menentukan ketepatan kebijakan, efektivitas anggaran, dan pemerataan manfaat pembangunan.

Terkait hal itu, Febrian mengapresiasi Kemendagri serta seluruh kementerian dan lembaga yang telah berkolaborasi dalam penyusunan DIM RUU Adminduk.

Menurut dia, administrasi kependudukan bukan sekedar pencatatan dokumen kelahiran, kematian, atau perpindahan penduduk. Lebih dari itu, adminduk adalah cara negara mengenal rakyat dan memastikan pemenuhan hak-hak dasarnya.

Baca juga: Kemendagri rampungkan paraf koordinasi DIM RUU Adminduk

Ia menyoroti dokumen kependudukan secara langsung menentukan akses masyarakat terhadap pendidikan, layanan kesehatan, hingga perlindungan sosial. Oleh sebab itu, penguatan adminduk merupakan langkah nyata dalam menghadirkan negara di tengah kehidupan masyarakat.

Febrian menyatakan Bappenas menyambut baik sejumlah penguatan dalam RUU Adminduk, khususnya pendekatan pelayanan yang proaktif, perluasan perlindungan bagi kelompok rentan, serta pengembangan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Ia menekankan pemerintah tidak boleh hanya menunggu masyarakat datang melapor, tetapi harus aktif menjangkau warga yang mengalami hambatan pelayanan.

Selain itu, ia mengingatkan agar transformasi digital mempermudah masyarakat tanpa menimbulkan kesulitan baru.

"Teknologi harus membuat pelayanan lebih cepat, aman, dan terjangkau, tanpa sama sekali meninggalkan masyarakat yang belum memiliki akses digital," ujarnya.

Dalam perspektif perencanaan, kata dia, Bappenas menekankan pentingnya keselarasan RUU Adminduk dengan kerangka tata kelola Satu Data Indonesia (SDI).

Ia menyebut administrasi kependudukan berperan menyediakan data penduduk yang akurat, dan mutakhir, sementara SDI memastikan data tersebut dapat dimanfaatkan secara konsisten dan bertanggungjawab lintas sektor.

Febrian juga menggarisbawahi pentingnya interoperabilitas atau kemampuan antarsistem pemerintah untuk saling berkomunikasi dan bertukar data secara aman. Namun, ia menyertakan catatan bahwa interoperabilitas tidak berarti sentralisasi data.

"Yang kita perlukan adalah sistem yang mampu bertukar data secara aman dengan pembagian kewenangan yang jelas serta perlindungan data pribadi yang kuat," tegasnya.

Baca juga: Pemerintah targetkan penyampaian DIM RUU Adminduk pada 8 November

Dalam pembahasan DIM ini, Febrian juga menyampaikan Bappenas telah memberikan berbagai masukan konstruktif terkait konsistensi hak akses, interoperabilitas, dan keselarasan dengan SDI agar menghasilkan regulasi yang kuat secara hukum, sederhana dalam pelaksanaan, serta nyata manfaatnya bagi masyarakat.

"Saya berharap pembahasan RUU ini terus berjalan dalam semangat kolaborasi dengan satu tujuan bersama, yaitu menghadirkan pelayanan adminduk yang semakin baik," ujarnya.

"Setiap penduduk harus tercatat, semua data harus dapat dipercaya, dan setiap warga negara harus dapat dilayani," sambungnya.

Sebelumnya, Kemendagri bersama enam kementerian terkait (Kemenkum, Kemnkomdigi, Kemen PPN/Bappenas, Kemenlu, Kemenimipas, dan Kementerian Sesneg) melakukan Paraf Koordinasi DIM RUU Adminduk di Kantor Kemendagri.

Setelah paraf tersebut, pemerintah menargetkan dokumen DIM RUU Adminduk yang berjumlah 1.027 itu diserahkan ke DPR RI pada 8 November 2026 untuk dilakukan pembahasan lanjutan.
RUU Adminduk ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk prioritas tahun 2026. Berdasarkan catatan dari Badan Legislasi DPR RI, RUU tersebut diusulkan oleh Komisi II DPR RI.

Baca juga: Wamen Komdigi tekankan tiga isu krusial dalam RUU Adminduk

Baca juga: Rapat paripurna setujui RUU Adminduk jadi usul DPR

Baca juga: Kemendagri wacanakan revisi UU Adminduk atur denda jika KTP-el hilang

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Laily Rahmawaty

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira