Jakarta (ANTARA) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy mengatakan negara hadir untuk memberikan rasa aman bagi para petani sawit.

“Negara hadir secara penuh untuk memberikan rasa aman dan keadilan agraria bagi para petani yang selama ini menggantungkan hidupnya dari kebun sawit. Kami memastikan bahwa penataan kebun sawit rakyat perlu membuka kesempatan seluas-luasnya agar petani dapat menikmati peningkatan produktivitas melalui program peremajaan sawit rakyat,” ujarnya dalam agenda Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, dari keterangan resmi, Jakarta, Kamis.

Kelapa sawit, kata dia, merupakan sumber daya alam strategis nasional yang pengelolaannya wajib berpihak pada rakyat banyak sesuai mandat konstitusi dan arah pembangunan nasional, guna menghapus ketimpangan penguasaan lahan serta meningkatkan taraf hidup pekebun.

Pemerintah sendiri menetapkan penataan kebun sawit rakyat, baik peserta program kemitraan resmi pemerintah maupun kebun swadaya masyarakat, untuk diselesaikan secara mandiri, berkeadilan, dan terpisah dari hubungan penguasaan tanah oleh korporasi.

Para pekebun juga akan diikutsertakan dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk meningkatkan produktivitas tanaman tua, sehingga mendukung peningkatan kesejahteraan pekebun.

Pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara terpadu lintas sektor, dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasiona (ATR/BPN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Reformasi Agraria Nasional (BRAN), Badan Pengelola Dana Perkebunan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, dan BPI Danantara Indonesia.

Dalam konteks ini, Kemenhut mempercepat proses rekognisi dan penyesuaian tata batas kawasan hutan untuk memastikan legalitas lahan pekebun rakyat skala kecil hingga 5 hektare yang telah dikelola secara berkelanjutan selama lebih dari dua dekade.

Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN memfasilitasi penerbitan sertifikat hak atas tanah melalui program reforma agraria. Perlindungan hukum serta kepastian kepatuhan regulasi diperkuat melalui mekanisme penataan terarah bagi kebun perseorangan yang telah memenuhi ambang batas penguasaan minimal lima tahun.

Langkah penyelesaiannya dilaksanakan melalui koridor mekanisme penataan kawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas.

Baca juga: Kepala Bappenas: Tata kelola sawit harus diselesaikan bersama-sama

Baca juga: Ombudsman: Badan Sawit Nasional potensi tingkatkan daya saing sawit RI

Dukungan itu diperkuat melalui Kemendagri yang akan menginstruksikan kepada para kepala daerah di lokus Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk menindaklanjuti percepatan pelayanan administratif secara akuntabel.

Fasilitasi pelayanan tersebut mencakup permohonan penataan lahan, penerbitan dokumen riwayat tanah, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT), hingga penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya elektronik (e-STDB) kolektif bagi pekebun rakyat yang memenuhi persyaratan hukum dan usaha.

Sementara itu, penataan lahan perkebunan negara melalui PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di wilayah eks PT Torganda diarahkan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Pasca status kawasan diselesaikan oleh kementerian terkait, pengembangan lahan yang didukung investasi Badan Pengaturan BUMN dan BPI Danantara Indonesia mewajibkan PT APN mengalokasikan minimal 20 persen kebun masyarakat serta membangun kemitraan inklusif dengan koperasi warga setempat.

Untuk menjamin perlindungan jangka panjang bagi pekebun kecil dan menyatukan tata kelola sawit dari hulu hingga hilir, forum Rapat Koordinasi Tingkat Menteri mengusulkan pembentukan Badan Kelapa Sawit Nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.

Lembaga ini diharapkan dapat memperkuat posisi pekebun, memperkuat rantai pasok industri, dan meningkatkan daya saing komoditas sawit nasional.

“Seluruh rekomendasi kebijakan pro-rakyat ini akan dikoordinasikan secara terpadu dan dilaporkan secara berkala kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan lebih lanjut,” ungkap Kepala Bappenas.

Baca juga: Pemerintah perkuat peran petani sawit di hulu-hilir berbasis koperasi

Baca juga: Wamenperin dorong pengembangan hilirisasi kelapa sawit

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · M Baqir Idrus Alatas

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira