...Yang penting fondasinya adalah kebijakan di perguruan tinggi

Jakarta (ANTARA) - Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mendorong penegakan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui instrumen akreditasi kampus secara ketat.

Asesor BAN-PT Dewi Susanna menjelaskan bahwa implementasi KTR di lingkungan perguruan tinggi sangat bergantung pada komitmen manajemen dan pimpinan kampus yang harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan resmi institusi.

"Yang penting fondasinya adalah kebijakan di perguruan tinggi. Kawasan Tanpa Rokok itu memiliki tempat di perguruan tinggi," katanya dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan BAN-PT No. 27 Tahun 2024 tentang Penguatan Sinergi Kebijakan Kampus Tanpa Rokok di Perguruan Tinggi Indonesia di Jakarta, Rabu.

Dewi menyebut pemenuhan aturan KTR masuk ke dalam elemen sistem keamanan, keselamatan, dan kesehatan (K3) guna mengamankan fasilitas kampus dari dampak negatif masyarakat, sebagaimana tertera dalam instrumen akreditasi terbaru.

Dewi menambahkan bahwa kampus yang diasesmen harus melampirkan bukti sahih pelaksanaannya, seperti Surat Keputusan (SK) Rektor, dokumentasi sosialisasi terukur, kelengkapan fasilitas, hingga laporan evaluasi kepatuhan dari sivitas akademika.

Baca juga: Dua kampus di Surabaya tempat sosialisasi Perda kawasan tanpa rokok

Lebih lanjut, Dewan Eksekutif BAN-PT Tjokorde Walmiki Samadhi mengonfirmasi bahwa indikator pengamanan kampus dari zat adiktif dan rokok telah termuat dalam Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) pada bagian masukan (input) dan proses.

Meskipun dinilai sangat penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan lingkungan, Tjokorde menyebutkan bahwa indikator tersebut saat ini masih diposisikan sebagai parameter penilaian, bukan syarat mutlak kegagalan akreditasi.

Sebagai contoh penerapan nyata di lapangan, akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Rita Damayanti membagikan keberhasilan kampusnya dalam membangun komitmen KTR melalui sinergi tiga pilar utama, yakni dosen penggerak, mahasiswa, dan pejabat struktural.

Rita memaparkan bahwa keberadaan payung hukum berupa SK Rektor sangat krusial sebagai fondasi penegakan aturan di UI, yang pengawasannya secara teknis kemudian diserahkan kepada kantor keselamatan dan lingkungan.

Baca juga: AIPTKMI deklarasikan kampus tanpa rokok

Langkah berani institusi pendidikan tertua di Indonesia tersebut berdampak langsung pada pemotongan dan penolakan seluruh bentuk pendanaan dari industri tembakau yang sebelumnya kerap menyokong kegiatan mahasiswa.

"Jadi, keberhasilan dari SK itu adalah mengontrol, menghentikan total beasiswa, walaupun itu (kepada mahasiswa) yang sangat spektakuler," ujarnya.

Rita menyimpulkan, keberanian penolakan sponsor rokok tersebut pada akhirnya justru menciptakan branding institusi yang sangat positif bagi UI sebagai kampus yang secara tegas memprioritaskan kesehatan mahasiswanya.

Baca juga: Tiga kampus terapkan kawasan tanpa rokok

Baca juga: Akademisi: Indikator kawasan tanpa rokok perlu masuk akreditasi kampus

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Sean Filo Muhamad

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira