Jakarta (ANTARA) - Penyadapan merupakan tindakan memperoleh informasi atau merekam komunikasi seseorang secara diam-diam. Praktik ini kerap dikaitkan dengan penyelidikan tindak pidana, tetapi juga dapat menjadi persoalan hukum ketika dilakukan tanpa kewenangan atau dasar yang sah.

Di Indonesia, penyadapan tidak dapat dilakukan secara bebas oleh siapa pun. Tindakan tersebut bersinggungan dengan hak atas privasi dan telah diatur dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan. Aturannya juga perlu dibaca dengan memperhatikan perbedaan antara penyadapan oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan dan tindakan penyadapan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Perhatian terhadap persoalan ini kembali menguat pada 3 November 2026, setelah penetapan tersangka sejumlah pejabat kepolisian terkait dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah. Perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan sehingga dugaan yang diberitakan belum dapat dianggap sebagai putusan bersalah.

Lantas, apakah penyadapan tanpa izin termasuk tindakan melanggar hukum dan bagaimana aturan yang berlaku di Indonesia?

Aturan hukum tentang penyadapan di Indonesia

1. UU ITE melarang penyadapan tanpa hak

Ketentuan mengenai penyadapan komunikasi elektronik tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Pasal 31 UU ITE mengatur larangan intersepsi atau penyadapan terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain apabila dilakukan dengan sengaja tanpa hak atau secara melawan hukum.

Ketentuan tersebut mencakup tindakan menyadap informasi dalam sistem elektronik maupun menangkap transmisi informasi yang bersifat tidak publik. Pengecualian diberikan untuk intersepsi dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau lembaga lain yang kewenangannya ditetapkan undang-undang.

Artinya, seseorang tidak dapat sembarangan menyadap percakapan telepon, pesan pribadi, atau komunikasi elektronik milik orang lain dengan alasan ingin mengetahui aktivitas maupun urusan pribadi pihak tertentu.

Baca juga: Mensesneg: Presiden ketahui penyadapan dari laporan Kapolri

2. UU Telekomunikasi melarang penyadapan ilegal

Larangan penyadapan juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pasal 40 menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun.

Sementara itu, Pasal 42 mengatur kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi untuk merahasiakan informasi yang dikirim dan diterima pelanggan. Pemberian informasi untuk kepentingan proses peradilan pidana hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan dan permintaan yang diatur dalam undang-undang.

Ketentuan ini menegaskan bahwa komunikasi melalui jaringan telekomunikasi merupakan informasi pribadi yang harus dilindungi.

3. KUHP mengatur ancaman pidana penyadapan ilegal

Selain UU ITE dan UU Telekomunikasi, larangan penyadapan secara melawan hukum juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal 258 KUHP mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik dan dokumen elektronik yang bersifat tidak publik.

Perbuatan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Ketentuan ini penting karena KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dengan demikian, aturan pidana mengenai penyadapan perlu merujuk pada ketentuan KUHP yang berlaku, bukan hanya mengutip ancaman pidana dari rumusan UU ITE sebelumnya.

Baca juga: Menko Yusril: Kasus penyadapan terhadap Presiden terindikasi makar

Apakah aparat penegak hukum boleh melakukan penyadapan?

Penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum memiliki ketentuan tersendiri. Aparat tidak dapat menjadikan kewenangan penyidikan sebagai alasan untuk melakukan penyadapan tanpa dasar hukum.

UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur penyadapan dalam Pasal 136. Ayat pertama menyebutkan bahwa penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan. Sementara ayat kedua menyatakan ketentuan mengenai penyadapan diatur dengan undang-undang tersendiri.

Pada Januari 2026, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa penyadapan oleh penyidik dan penuntut umum di luar perkara yang telah memiliki dasar hukum khusus belum dapat dilakukan sebelum adanya undang-undang penyadapan. Ia menyebut tindak pidana korupsi dan terorisme sebagai pengecualian karena keduanya telah memiliki pengaturan sektoral.

Dengan demikian, ketentuan Pasal 136 KUHAP tidak dapat dimaknai sebagai izin bagi seluruh aparat untuk menyadap komunikasi masyarakat secara bebas. Kewenangan tersebut tetap harus memiliki dasar hukum yang sesuai.

Apakah penyadapan harus mendapat izin Pengadilan?

Persoalan izin penyadapan perlu dilihat berdasarkan jenis perkara dan undang-undang yang memberikan kewenangan kepada aparat.

Tidak tepat menyimpulkan bahwa semua penyadapan oleh aparat selalu dapat dilakukan tanpa izin pengadilan. Sebaliknya, mekanisme penyadapan juga tidak dapat disamaratakan karena ketentuan sektoral memiliki aturan dan prosedur masing-masing.

Pasal 136 KUHAP mengamanatkan pengaturan lebih lanjut melalui undang-undang khusus. Pada Juli 2026, Badan Legislasi DPR RI menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan diperlukan untuk menyatukan berbagai aturan yang selama ini tersebar dalam sejumlah undang-undang sektoral.

RUU tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai kewenangan, prosedur, dan pengawasan penyadapan. Namun, rencana penyusunan RUU tidak boleh dianggap sebagai undang-undang yang sudah berlaku.

Baca juga: Gerindra dorong pengusutan tuntas dugaan penyadapan Presiden

Contoh tindakan yang berpotensi melanggar hukum

Dalam kehidupan sehari-hari, penyadapan dapat dilakukan dengan berbagai cara, termasuk menggunakan perangkat lunak atau perangkat khusus untuk memperoleh informasi pribadi tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Beberapa tindakan yang berpotensi melanggar hukum antara lain:

1. Menyadap panggilan telepon orang lain

Memasang perangkat atau menggunakan aplikasi untuk mendengarkan percakapan pribadi tanpa hak dapat termasuk intersepsi ilegal.

2. Mengakses pesan pribadi tanpa izin

Membobol akun atau sistem elektronik seseorang untuk membaca komunikasi yang bersifat pribadi dapat berkaitan dengan tindak pidana akses ilegal maupun penyadapan.

3. Memasang alat perekam secara tersembunyi

Tindakan merekam komunikasi pribadi secara diam-diam dapat menimbulkan persoalan hukum, bergantung pada cara, tempat, dan tujuan perekaman.

4. Menggunakan hasil sadapan untuk menyebarkan informasi pribadi

Menyebarluaskan hasil penyadapan dapat menimbulkan persoalan hukum tambahan, terutama apabila dilakukan untuk mengancam, merugikan, atau melanggar hak orang lain.

Meski demikian, tidak setiap kegiatan merekam percakapan otomatis dapat dikategorikan sebagai penyadapan. Penilaian hukumnya bergantung pada konteks, metode perekaman, keterlibatan pihak yang merekam, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Para pemimpin dunia ini ternyata juga pernah disadap

Apa yang harus dilakukan jika menjadi korban penyadapan?

Jika seseorang merasa komunikasi atau perangkat pribadinya disadap tanpa izin, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk melindungi diri dan menindaklanjuti dugaan tersebut.

1. Simpan bukti yang tersedia

Dokumentasikan pesan mencurigakan, pemberitahuan akses akun, aktivitas perangkat yang tidak dikenal, atau informasi lain yang relevan.

2. Amankan akun pribadi

Ganti kata sandi, aktifkan autentikasi dua faktor, dan periksa perangkat yang terhubung dengan akun.

3. Periksa keamanan perangkat

Pastikan tidak ada aplikasi mencurigakan atau akses yang tidak dikenali. Jika diperlukan, mintalah bantuan tenaga ahli keamanan digital.

4. Laporkan dugaan tindak pidana

Jika terdapat bukti yang mengarah pada penyadapan ilegal, korban dapat melaporkannya kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

5. Konsultasikan dengan ahli hukum

Pendampingan hukum dapat membantu menentukan ketentuan yang relevan dan langkah yang dapat ditempuh berdasarkan bukti yang tersedia.

Penyadapan tanpa hak atau dasar hukum yang sah dapat termasuk tindakan melanggar hukum di Indonesia. Larangannya berkaitan dengan perlindungan informasi pribadi dan komunikasi elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE, UU Telekomunikasi, serta KUHP Nasional.

Di sisi lain, penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang dan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Karena itu, penyadapan tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan ingin mengetahui informasi pribadi seseorang. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak melanggar hak privasi dan menimbulkan konsekuensi pidana.

Baca juga: LSP jadi tersangka, Menko Polkam: Ini momen pembenahan institusi Polri

Baca juga: Mengenal LIMS, alat yang digunakan untuk menyadap Presiden Prabowo

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · M. Hilal Eka Saputra Harahap

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira