Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Bareskrim Polri untuk memaksimalkan penelusuran dan penyitaan aset PT Dana Syariah Indonesia (DSI) guna memulihkan kerugian para korban investasi secara optimal.
Dia menilai masih ada ketimpangan nilai antara aset senilai Rp500 miliar yang disita Polri dalam kasus PT DSI dengan total nilai restitusi korban yang mencapai triliunan rupiah. Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebanyak 5.102 korban terverifikasi telah resmi mengajukan permohonan restitusi dengan total klaim mencapai Rp1,07 triliun.
"Kami mengapresiasi upaya Bareskrim yang telah menelusuri aset PT Dana Syariah Indonesia senilai Rp500 miliar. Namun, penelusuran ini jangan berhenti sampai di situ dan harus ditelusuri secara maksimal agar hak-hak korban dapat dipulihkan," kata Abdullah dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, polisi perlu memperkuat koordinasi sinergis bersama Kejaksaan Negeri Depok dan LPSK agar proses eksekusi restitusi berjalan cepat dan akuntabel. Pendataan secara mendalam terhadap alur tindak pidana pencucian uang (TPPU), kata dia, bisa menjadi instrumen penentu dalam mengembalikan hak finansial masyarakat.
"Aset yang berhasil dipulihkan harus dimanfaatkan untuk memenuhi hak para korban," kata dia.
Abdullah menilai guncangan kasus PT DSI telah menghancurkan taraf hidup serta kesejahteraan ribuan keluarga yang menyetorkan dana tabungan masa depannya. Tak sedikit dari para korban, kata dia, merupakan pensiunan yang kini mendadak kehilangan sumber penghidupan utama untuk bertahan hidup sehari-hari.
"Jangan sampai korban justru menanggung penderitaan berkepanjangan akibat kejahatan finansial ini. Negara harus memastikan hak-hak korban diperjuangkan dan upaya pemulihan kerugiannya dilakukan semaksimal mungkin," ujarnya.
Sebelumnya, platform PT DSI sendiri telah bermasalah sejak pertengahan 2025 ketika puluhan ribu pemberi dana (lender) gagal menarik modal maupun imbal hasil investasi. Kasus ini menjadi evaluasi besar bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat sistem pengawasan industri jasa keuangan berbasis syariah di Indonesia.
Abdullah mengatakan kasus itu harus menjadi pelajaran berharga bagi regulator untuk memperketat pengawasan platform keuangan digital. Kredibilitas industri jasa keuangan syariah harus dijaga melalui penindakan hukum tegas dan perlindungan konsumen yang nyata.
Baca juga: Bareskrim sita-blokir 110 aset dalam berkas perkara FH kasus PT DSI
Baca juga: LPSK serahkan penghitungan restitusi Rp1,07 triliun bagi korban DSI
Baca juga: Pulihkan kerugian korban, Polri pastikan telusuri aset kasus PT DSI
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Bagus Ahmad Rizaldi
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira