Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman mendorong agar pelaku yang terbukti terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diberikan pemberatan hukuman.

Dia meminta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kehutanan tidak ragu menindak 125 subjek hukum yang telah diidentifikasi sebagai pelaku, baik korporasi maupun perorangan. Hukuman diharapkan tidak sebatas sanksi administratif.

"Ada laporan yang mengungkap terdapat korporasi yang diduga jadi pelaku karhutla berulang. Sejatinya, korporasi ini layak dijerat dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum yang disertai pidana tambahan perampasan keuntungan ekonomis korporasi," ucap Alex dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.

Ia mendorong Kementerian Kehutanan berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindak korporasi yang terindikasi terlibat dalam kejadian karhutla berulang.

Menurut dia, penegakan hukum karhutla membutuhkan koordinasi antarlembaga. Koordinasi yang baik akan membantu penyidikan berjalan lebih optimal, cepat, dan komprehensif.

"Terungkapnya korporasi yang terindikasi pemicu karhutla ini akan jadi ajang pembuktian bahwa penegakan hukum kita memang menari dalam irama gendang yang sama," kata legislator bidang kehutanan itu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan penyidik telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla. Dari total tersebut, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing, sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Sementara itu, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan dengan total areal yang terbakar mencapai 12.926,74 hektare.

Rinciannya, yaitu 19 perusahaan dikenakan sanksi administratif pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, delapan dikenakan paksaan pemulihan ekosistem hutan, dan lima lainnya telah dilakukan pencabutan izin.

Kemenhut juga menyatakan dari 125 subjek hukum yang teridentifikasi sebagai pelaku karhutla, 44 berada dalam proses penyelidikan, 79 dalam proses penyidikan, dan dua korporasi dalam tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa (P-22).

Baca juga: Komisi III DPR: 20 korporasi tersangka karhutla bukti kerja serius Polri

Baca juga: Polri tetapkan 245 orang dan 20 korporasi tersangka kasus karhutla

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Fath Putra Mulya

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira