...Indonesia sangat berpotensi menjadi target spionase karena posisinya strategis secara geografi
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif ASEAN Study Center, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia, Edy Prasetyono mengatakan posisi geografis dan strategis Indonesia menjadikannya memiliki potensi menjadi sasaran spionase.
Dalam keterangan di Jakarta, Rabu, Edy menilai informasi mengenai rahasia dagang dan industri, dapat menjadi target karena berpotensi memberikan keunggulan ekonomi maupun strategis bagi negara lain.
"Indonesia sangat berpotensi menjadi target spionase karena posisinya strategis secara geografi. Di bidang ekonomi, rahasia dagang dan rahasia industri tertentu yang memberikan keunggulan kepada negara pasti akan menjadi sasaran. Karena itu, kita memerlukan kerangka yang lebih komprehensif," katanya.
Edy menambahkan, pengaturan spionase perlu memperjelas cakupan kegiatan di bidang ekonomi, militer, dan politik agar penanganannya memiliki landasan yang memadai.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja. Ia menilai digitalisasi informasi kritis membuat pengambilan data oleh pihak lain semakin mudah dilakukan, sementara aktivitas tersebut berpotensi sulit terdeteksi.
Baca juga: Pengamat nilai UU Spionase perlu untuk antisipasi ancaman asing siber
"Sekarang semua informasi dan data-data kritis terkait ekonomi, sosial, budaya, dan seterusnya sudah dalam bentuk digital. Itu semakin mudah untuk mereka ambil secara digital dan tidak mudah terdeteksi," ujar Ardi.
Menurutnya, Indonesia menghadapi era spionase dengan instrumen teknologi yang semakin canggih. Kondisi tersebut menuntut peningkatan kemampuan keamanan digital dan penyesuaian pemahaman hukum terhadap perkembangan teknologi.
"Saya sependapat bahwa definisi spionase yang selama ini tercakup di dalam KUHP harus diperluas dengan menyesuaikan keadaan terkini, termasuk teknologi dan digital. Instrumen spionase sekarang sudah berubah, begitu juga kecepatan pengambilan data dan informasi," ucap dia.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menjelaskan bahwa spionase merupakan aktivitas pengumpulan informasi yang dapat mencakup bidang ideologi, politik, hingga ekonomi. Ia juga menyebut Indonesia menjalankan kegiatan intelijen di luar negeri.
Baca juga: BIN dorong terbitkan UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing
Menurutnya, Badan Intelijen Negara (BIN) memiliki keterbatasan kewenangan karena tidak dapat melakukan penyidikan lanjutan hingga penangkapan.
Maka dari itu, TB Hasanuddin mengemukakan dua alternatif untuk memperkuat penanganan spionase, yakni mengoptimalkan pelaksanaan undang-undang yang berlaku atau menyusun undang-undang khusus antispionase.
"Spionase merupakan kegiatan pengumpulan informasi di berbagai bidang, mulai dari ideologi, politik, hingga ekonomi. Karena itu, Indonesia perlu memperkuat landasan hukum untuk menghadapi praktik spionase yang kini memanfaatkan teknologi digital," ucap dia.
Baca juga: Polandia tahan warga Rusia yang diduga lakukan aksi spionase
Baca juga: Komisi III DPR hormati proses hukum kasus penyadapan Presiden
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Bernadus Tokan
Copyright ยฉ ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA ยท Sean Filo Muhamad
At a glance
- Topic
- World
- Country
- ๐ฎ๐ฉ ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira