Jakarta (ANTARA) - Praktisi hukum Amin Fahrudin mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus menjelaskan ketentuan soal "tindak pidana ekonomi lainnya" yang tercantum dalam draf RUU itu.
Menurut dia, rumusan delik harus memperhatikan asas legalitas dalam hukum pidana. Di dalam Pasal 4 ayat (2) terkait dengan "tindak pidana ekonomi lainnya" itu masih mengandung asas ketidakpastian hukum.
"Kita diajarkan asas nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali. Itu kan artinya tidak ada delik, tidak ada pemidanaan sebelum diundangkan terlebih dahulu, Pak. Jadi, ini asas legalitas," kata Amin saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia menyampaikan bahwa poin mengenai "tindak pidana ekonomi lainnya" itu harus dijelaskan agar maknanya tidak kabur. Jika belum bisa menjelaskan secara rinci dan pasti, dia mengusulkan agar pasal yang mengatur hal itu dihapus saja.
Dia juga mengatakan bahwa hal itu dijelaskan di bagian penjelasan undang-undang. Namun, hal itu juga berpotensi menimbulkan perdebatan para ahli hukum bila pasal penjelasan dijadikan landasan hukum.
"Apakah penjelasan dari batang tubuh pasal itu merupakan norma dalam sebuah undang-undang? Ini kan perdebatan," katanya.
Untuk itu, dia mengusulkan 13 jenis tindak pidana yang akan diatur dalam RUU Perampasan Aset bisa dimasukkan ke bagian tersebut.
Di samping itu, menurut dia, RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur parameter kerugian dari masing-masing delik yang diatur.
Contohnya, dia mengatakan delik perbankan dan perasuransian yang dirugikan bukan keuangan negara, tetapi kerugian nasabah.
"Nah, apakah bisa kerugian nasabah itu ditarik menjadi kerugian keuangan negara?" katanya.
Menurut dia, masing-masing delik yang tercantum dalam RUU Perampasan Aset memiliki karakteristik tersendiri dan polanya bisa berbeda dengan tindak pidana korupsi.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Bagus Ahmad Rizaldi
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira